
Kategori: PPh Pasal 22 |
Sejak memasuki pertengahan Juli 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pedagang online yang beroperasi di platform marketplace. Kebijakan ini dirancang sebagai bagian dari penataan ekosistem digital nasional guna menciptakan perlakuan perpajakan yang setara (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan penjual di platform digital.
Ketentuan Tarif dan Mekanisme Pemungutan
Sesuai regulasi terbaru, platform marketplace kini secara resmi ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas setiap transaksi penjualan yang dilakukan pedagang. Tarif pemotongan yang dikenakan adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet bulanan. Pemotongan dilakukan secara otomatis oleh sistem platform pada saat dana hasil penjualan dicairkan ke rekening pedagang, sehingga meminimalisasi kendala administrasi pelaporan mandiri.
Batas Omzet dan Pengecualian bagi UMKM
Untuk melindungi pelaku UMKM skala mikro, pemerintah tetap memberlakukan ketentuan ambang batas bebas pajak. Wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet tahunan di bawah Rp500 juta dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 22 ini. Namun, untuk mendapatkan fasilitas exemption tersebut, pedagang diwajibkan mengunggah surat pernyataan batas omzet serta memverifikasi data NIK/NPWP mereka melalui menu pengaturan akun di platform marketplace.
Pelaporan Terintegrasi dan Bukti Potong Digital
Seluruh bukti pemotongan yang diterbitkan oleh platform marketplace akan langsung terhubung secara elektronik ke dalam database Coretax DJP. Pedagang online dapat memantau akumulasi kredit pajak tersebut secara real-time di dasbor akun perpajakan masing-masing. Data ini nantinya dapat dimanfaatkan langsung sebagai pengurang pajak pada pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Sumber:
Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak No. SP-14/2026: Tata Cara Pemutakhiran Data dan Pemutakhiran Pemungutan PPh Sektor Perdagangan Digital.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Komentar Anda