
Kategori: Edukasi Praktis & FAQ
Sebelum menjalin kerja sama bisnis dengan perusahaan lain, baik sebagai vendor, mitra, maupun investor, mengecek status kepatuhan pajak calon partner menjadi langkah due diligence yang sering terlewat namun sangat penting.
DJP menyediakan layanan pengecekan status Pengusaha Kena Pajak secara online yang dapat digunakan untuk memverifikasi apakah suatu NPWP benar-benar berstatus PKP aktif, sehingga faktur pajak yang akan diterbitkan mitra bisnis tersebut sah dan dapat dikreditkan.
Untuk kerja sama bernilai besar seperti tender atau kemitraan strategis, perusahaan dapat meminta calon partner menunjukkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang diterbitkan DJP sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki utang pajak dan telah menyampaikan SPT Tahunan dua tahun terakhir.
Surat Keterangan Fiskal bahkan menjadi salah satu syarat wajib dalam banyak proses tender proyek pemerintah, sehingga perusahaan yang ingin berpartisipasi dalam pengadaan publik harus memastikan kepatuhan pajaknya terjaga agar dapat memperoleh SKF saat dibutuhkan.
Berbisnis dengan mitra yang tidak patuh pajak berisiko menimbulkan masalah tidak langsung, seperti faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan karena penerbitnya bermasalah, atau reputasi bisnis yang ikut terseret jika mitra tersangkut kasus pajak di kemudian hari.
Sumber
- Peraturan Menteri Keuangan tentang Surat Keterangan Fiskal
- Layanan Cek Status PKP pada Aplikasi Resmi Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id)
Komentar Anda