- Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Tagihan Pajak (STP), dan Surat Ketetapan Pajak (SKP)
- Fungsi SSP:
- Sarana membayar pajak.
- Sebagai bukti laporan pembayaran pajak.
- Tempat Pembayaran dan Penyetoran Pajak:
- Bank-bank yang ditunjuk oleh DitJen Anggaran.
- Kantor Pos dan Giro
- Batas Waktu Pembayaran Pajak:
PPh Pasal 21
|
Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
|
PPh Pasal 22 Impor
|
Bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk atau saat penyelesaian dokumen impor.
|
PPh Pasal 22 DirJen Bea dan Cukai
|
Satu hari setelah pemungutan pajak dilakukan.
|
PPh Pasal 22 Bendaharawan
|
Pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran.
|
PPh Pasal 23 dan 26
|
Tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.
|
PPh Pasal 25
|
Tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
|
PPN dan PPnBM
|
Saat pembayaran barang atau jasa kena PPN.
|
PPN dan PPnBM Impor
|
Bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk atau harus dilunasi saat penyelesaian dokumen impor.
|
PPN dan PPnBM DJBC
|
1 hari setelah pemungutan pajak dilakukan.
|
PPN dan PPnBM Bendaharawan
|
Tanggal 7 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
|
- Fungsi STP:
- Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang SPT wajib pajak.
- Sarana mengenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
- Alat untuk menagih pajak.
- STP diterbitkan apabila:
- PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar.
- Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung.
- Wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga.
- Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu.
- Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tidak mengisi faktur pajak secara lengkap.
- PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.
- PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan.
- Sanksi Administrasi:
- Jumlah kekurangan pajak yang terhutang dalam STP ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa, bagian atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya STP.
- (5d) Wajib menyetor pajak yang terutang dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak).
- (5g) Sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan SKP sampai dengan tanggal penerbitan STP.
- SKP:
- SKP (Surat Ketetapan Pajak)
- SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar)
- SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan)
- SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil)
- SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar)
- Fungsi SKPKB:
- Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT.
- Sarana mengenakan sanksi.
- Alat untuk menagih pajak.
- SKPKB diterbitkan apabila:
- Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang bayar.
- SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam pasal 3 (UU KUP) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai PPN dan PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% yang mengakibatkan restitusi.
- Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 dan 29 (UU KUP) tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.
- Kepada wajib pajak diterbitkan NPWP dan atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan.
- Sanksi Administrasi:
- (9a dan 9e) Jumlah kekurangan pajak yang terutang ditambah bunga 2% per bulan paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau masa berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, tahun pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB.
- (9b) Kenaikan 50% dari PPh kurang atau tidak dibayar.
- (9c) Jumlah pajak dalam SKPKB ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan 100% dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang bayar.
- Fungsi SKPKBT:
- Sebagai koreksi atas ketetapan pajak kurang bayar (sebelumnya).
- Sarana untuk mengenakan sanksi.
- Alat untuk menagih pajak.
- SKPKBT diterbitkan apabila:
- Berdasarkan data baru atau data yang semula belum terungkap menyebabkan penambahan pajak yang terutang dalam SKP sebelumnya.
- Ditemukan lagi data yang semula belum terungkap pada saat penerbitan SKPKBT. Dengan demikian SKPKBT dapat diterbitkan lebih dari satu kali.
- Sanksi Administrasi:
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKBT, ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut
Komentar Anda