Contact Whatsapp085210254902

Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Tagihan Pajak (STP), dan Surat Ketetapan Pajak (SKP)

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 21 Mei 2014 | Dilihat 8941kali
  1. Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Tagihan Pajak (STP), dan Surat Ketetapan Pajak (SKP)
    1. Fungsi SSP:
      1. Sarana membayar pajak.
      2. Sebagai bukti laporan pembayaran pajak.
    2. Tempat Pembayaran dan Penyetoran Pajak:
      1. Bank-bank yang ditunjuk oleh DitJen Anggaran.
      2. Kantor Pos dan Giro
    3. Batas Waktu Pembayaran Pajak:

PPh Pasal 21

Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

PPh Pasal 22 Impor

Bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk atau saat penyelesaian dokumen impor.

PPh Pasal 22 DirJen Bea dan Cukai

Satu hari setelah pemungutan pajak dilakukan.

PPh Pasal 22 Bendaharawan

Pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran.

PPh Pasal 23 dan 26

Tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.

PPh Pasal 25

Tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

PPN dan PPnBM

Saat pembayaran barang atau jasa kena PPN.

PPN dan PPnBM Impor

Bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk atau harus dilunasi saat penyelesaian dokumen impor.

PPN dan PPnBM DJBC

1 hari setelah pemungutan pajak dilakukan.

PPN dan PPnBM Bendaharawan

Tanggal 7 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

 

  1. Fungsi STP:
    1. Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang SPT wajib pajak.
    2. Sarana mengenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
    3. Alat untuk menagih pajak.
  2. STP diterbitkan apabila:
    1. PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar.
    2. Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung.
    3. Wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga.
    4. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu.
    5. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tidak mengisi faktur pajak secara lengkap.
    6. PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.
    7. PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan.
  3. Sanksi Administrasi:
    1. Jumlah kekurangan pajak yang terhutang dalam STP ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa, bagian atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya STP.
    2. (5d) Wajib menyetor pajak yang terutang dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak).
    3. (5g) Sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan SKP sampai dengan tanggal penerbitan STP.
  4. SKP:
    1. SKP (Surat Ketetapan Pajak)
    2. SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar)
    3. SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan)
    4. SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil)
    5. SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar)
  5. Fungsi SKPKB:
    1. Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT.
    2. Sarana mengenakan sanksi.
    3. Alat untuk menagih pajak.
  6. SKPKB diterbitkan apabila:
    1. Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang bayar.
    2. SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam pasal 3 (UU KUP) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran.
    3. Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai PPN dan PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% yang mengakibatkan restitusi.
    4. Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 dan 29 (UU KUP) tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.
    5. Kepada wajib pajak diterbitkan NPWP dan atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan.
  7. Sanksi Administrasi:
    1. (9a dan 9e) Jumlah kekurangan pajak yang terutang ditambah bunga 2% per bulan paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau masa berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, tahun pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB.
    2. (9b) Kenaikan 50% dari PPh kurang atau tidak dibayar.
    3. (9c) Jumlah pajak dalam SKPKB ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan 100% dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang bayar.
  8. Fungsi SKPKBT:
    1. Sebagai koreksi atas ketetapan pajak kurang bayar (sebelumnya).
    2. Sarana untuk mengenakan sanksi.
    3. Alat untuk menagih pajak.
  9. SKPKBT diterbitkan apabila:
    1. Berdasarkan data baru atau data yang semula belum terungkap menyebabkan penambahan pajak yang terutang dalam SKP sebelumnya.
    2. Ditemukan lagi data yang semula belum terungkap pada saat penerbitan SKPKBT.  Dengan demikian SKPKBT dapat diterbitkan lebih dari satu kali.
  10. Sanksi Administrasi:

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKBT, ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

How often have you faced cases of theft in the company? How many times do you have to reset your ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • info@konsultanpajakrahayu.com, konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com