
Kategori: Edukasi Praktis & FAQ
Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri sering bertanya apakah gaji yang mereka terima di negara tujuan tetap dikenakan pajak Indonesia, mengingat mereka sudah tinggal dan bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu.
Jika PMI telah tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan memenuhi kriteria tertentu, mereka dapat berstatus sebagai Subjek Pajak Luar Negeri, sehingga penghasilan dari pekerjaan di luar negeri tersebut tidak lagi menjadi objek pajak Indonesia.
PMI yang belum memenuhi kriteria SPLN (misalnya kontrak kerja singkat di bawah 183 hari) tetap berstatus Subjek Pajak Dalam Negeri dan secara teknis wajib melaporkan worldwide income, meski dalam praktiknya pemerintah memberikan berbagai kemudahan dan sosialisasi khusus bagi PMI mengingat kompleksitas pelaporan pajak lintas negara bagi kelompok pekerja ini.
Bagi PMI yang bekerja di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia, mekanisme penghindaran pajak berganda dapat dimanfaatkan untuk memastikan penghasilan yang sudah dipotong pajak di negara tujuan tidak dikenakan pajak penuh lagi di Indonesia, meski penerapannya bergantung pada status subjek pajak PMI yang bersangkutan.
PMI yang akan bekerja ke luar negeri dalam jangka waktu panjang disarankan memahami status subjek pajaknya sejak awal, termasuk mempertimbangkan pelaporan Surat Keterangan Domisili jika diperlukan, agar tidak menghadapi kebingungan administratif ketika kembali ke Indonesia atau saat pelaporan pajak tahunan.
Sumber
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri
- Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 2 dan Pasal 32A
Komentar Anda