Contact Whatsapp085210254902

Mulai 2014 Pengusaha Beromzet 4,8 Milyar Tak Wajib PKP

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 31 Mei 2014 | Dilihat 6856kali

Mulai 1 Januari 2014, pengusaha dengan penjualan (omzet) tak lebih dari Rp 4,8 Milyar setahun tidak wajib berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Artinya, dikecualikan dari kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang.

Hal itu dinyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013 yang diterbitkan baru-baru ini.

“Peraturan yang ditetapkan per tanggal 20 Desember 2013 ini, akan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2014,” jelas Kepala Seksi Hubungan Eksternal DJP Chandra Budi, dalam siaran persnya.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 3A Undang-Undang PPN, pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang, KECUALI pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

PMK No 68/PMK.03/2010 tentang “Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai” menyebutkan, yang dikecualikan dari kewajiban ‘memungut-menyetor-melaporkan’ PPN terutang adalah pengusaha dengan omzet per tahun tak lebih dari Rp 600 juta.

Pada tanggal 20 Desember 2013 lalu, PMK No 68/PMK.03/2010 resmi dicabut dan digantikan oleh PMK Nomor 197/PMK.03/2013.

“Dengan adanya PMK ini, artinya pengusaha dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun dan memilih menjadi non-PKP, tidak diwajibkan menjadi PKP dan menjalankan kewajiban perpajakann yang melekat,” papar Chandra lebih lanjut.

Jika ditilik, angka 4.8 Milyar ini rasanya tidak asing lagi. Dan benar saja, PMK yang menaikkan batasan omzet PKP ini ternyata memang terkait dengan PP 46/2013 (PPh Final tarif 1%) yang telah berjalan sejak Juli 2013 lalu.

Dalam siaran persnya, Chandra Budi mengakui bahwa tujuan diterbitkannya PMK ini tak lain dan tak bukan untuk mendorong wajib pajak dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun lebih banyak berpatisipasi menggunakan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final.

Sebagaimana dimuat di berbagai media, PP nomor 46/2013 ini menuai protes dari para pengusaha kecil. Esensi dari Peraturan Pemerintah ini mewajibkan pengusaha kecil dengan omzet tak lebih dari 4.8 Milyar setahun untuk membayar PPh final sebesar 1% dari omzet bruto. Dengan kata lain, mereka dikenakan PPh 1% dari total penjualan terlepas apakah untung atau rugi. Hal itu dinilai memberatkan.

“Dengan naiknya batasan omzet ini, maka PKP dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dan memilih menjadi non-PKP tidak diwajibkan lagi untuk membuat faktur pajak dan tidak perlu lagi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN,” tandas Chandra.

Lalu, apakah kenaikan batas omzet PKP dalam PMK baru ini benar-benar bisa mengurangi beban pengusaha kecil?

Apakah Perubahan Batas Omzet PKP Ini Meringankan Pengusaha Kecil?

Menurut saya, samasekali TIDAK berpengaruh terhadap UKM yang beromzet di bawah Rp 600 Juta setahun, karena selama ini toh mereka memang tidak wajib PKP. Terlepas apakah keberatan atau tidak, tetap saja mereka dikenakan PPh 1% baik dalam kondisi untung atau rugi.

Namun, lumayan membantu pengusaha kecil beromzet antara Rp 600 juta – 4.8 Milyar setahun, karena selama ini mereka diwajibkan PKP. Dengan dinaikkannya batasan PKP menjadi 4.8 Miliar, berarti mereka tak perlu lagi direpotkan oleh kewajiban melaksanakan pemungutan dan pelaporan PPN.

Bagaimana jika perusahaan saya beromzet tak lebih dari 4.8 miliar setahun tapi terlanjur sudah berstatus PKP?” mungkin ada yang berpikir demikian.

Omzet Tak Lebih Dari 4.8 Milyar Tapi Terlanjur Berstatus PKP

Saya yakin banyak Wajib Pajak dengan omzet tak lebih dari 4.8 Milyar setahun tapi terlanjur berstatus PKP. Jika mau, bisa mengajukan pencabutan status PKP, sehingga terbebas dari kewajiban melaksanakan PPN. Dalam PMK 197/2013 ini, kententuan pasal 7 PMK 68/2010 telah diubah menjadi sbb:

“Dalam hal pengusaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.”

Apakah perlu mohon pencabutan status PKP?

Menurut saya, sebaiknya jangan buru-buru. Sama seperti batasan pada PPh Final 1%, saya pribadi menangkap sinyal batasan Rp 4.8 Miliar ini bukan sesuatu yang bisa WP nilai sendiri, melainkan masih perlu diverifikasi oleh fiscus (kantor pajak), cepat atau lambat. Hal ini jelas tersirat dalam Pasal 5 PMK 68/2010 (sebagaimana telah diubah menjadi PMK 197/2013) yang bunyinya sebagai berikut:

“(1) Apabila diperoleh data dan/ atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dipenuhi pengusaha, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat mengukuhkan pengusaha tersebut sebagai Pengusaha Kena Pajak.

(2) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).”

Sekalilagi, hati-hati. Jangan sampai jadi blunder. Dengan mengajukan pencabutan status PKP, bisa jadi akan membuat seorang WP “masuk radar” pemeriksaan.

Lalu, apa yang perlu dilakukan?

Pertimbangkan “untung-ruginya”. Selama di lapangan, saya menemukan masing-masing WP menghadapi kondisi yang berbeda-beda. Untuk memutuskan apakah perlu mengajukan pencabutan status PKP atau tidak, bisa mempertimbangkan 2 faktor di bawah ini:

  • Pengaruh PPN terhadap Daya Saing Produk/Jasa – Kalkulasi, apakah faktor PPN selama ini berpengaruh terhadap harga jual produk/jasa yang dijual—thus berpengaruh terhadap daya saing? Jika iya berarti pencabutan status PKP akan menguntungkan. Penjualan yang lebih banyak ekspor misalnya, harga jualnya tak dipengaruhi oleh PPN (tarif PPN untuk ekspor 0%), sehingga tak perlu mengajukan pencabutan status PKP.  Sebagai pembanding, Mas Wongso (adminnya JAK), PPN tak berpengaruh banyak ke harga jualconsumer goods yang dijual di pada mini-marketnya, sehingga dia memutuskan untuk tetap berstatus PKP meskipun omzetnya tak lebih dari 4.8 milyar setahun. Menurut saya, itu pilihan yang cerdas.
  • Tersedia/Tidaknya Tenaga Perpajakan – Jika selama ini urusan perpajakan ditangani sendiri sementara tak punya banyak waktu, kewajiban ‘memungut-menyetor-melaporkan’ PPN mungkin sangat merepotkan, sehingga pencabutan status PKP akan lumayan membantu. Jika tidak, maka tak perlu dilakukan.

Setelah mempertimbangkan faktor-faktor di atas, jika masih merasa perlu mengajukan pencabutan status PKP, WP sebaiknya berkonsultasi dengan Account Representative (AR) di KPP terlebih dahulu. Minta pendapat, masukan dan petunjuk yang diperlukan. Sebagai persiapan, mungkin bisa mengunduh PMK 197/2013 ini di website resminya DJP, print out dan bawa saat menemui AR, siapa tahu dia belum mengetahui keberadaan PMK ini.

Sumber : JAK

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

How often have you faced cases of theft in the company? How many times do you have to reset your ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • info@konsultanpajakrahayu.com, konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com