Contact Whatsapp085210254902

Uang pesangon itu dimasukkan ke dalam SPT 1721 A1 si karyawan ybs Tidak?

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 03 Juli 2014 | Dilihat 5620kali

Pesangon tidak dimasukkan dalam perhitungan 1721 A1, namun perusahaan tetap harus membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final) atas pesangon tersebut;

Bagi si karyawan, baik bukti pemotongan 1721 A1 dan seluruh bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang telah dipotong (baik Final dan Non Final) akan dilaporkan dalam SPT 1770 (S atau SS).

Bedanya kalo PPh Final hanya cukup dilaporkan dalam arti tidak ada lagi penghitungan PPh yang harus dibayar.

semoga bermanfaat

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

How often have you faced cases of theft in the company? How many times do you have to reset your ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • info@konsultanpajakrahayu.com, konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com