Pesangon tidak dimasukkan dalam perhitungan 1721 A1, namun perusahaan tetap harus membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final) atas pesangon tersebut;
Bagi si karyawan, baik bukti pemotongan 1721 A1 dan seluruh bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang telah dipotong (baik Final dan Non Final) akan dilaporkan dalam SPT 1770 (S atau SS).
Bedanya kalo PPh Final hanya cukup dilaporkan dalam arti tidak ada lagi penghitungan PPh yang harus dibayar.
semoga bermanfaat
Komentar Anda