Simpan, Setor, Lapor tentu menjadi rutinitas bagi WP, juga ditambah korespondensi misalkan menjawab surat himbauan, klarifikasi dll. Frekuensi Pembuatan dokumen terkait SSP,SPT dengan media kertas tentu menimbulkan dampak yaitu menumpuknya arsip berkas pajak, jika tidak ditangani dengan bijak maka ketika WP diperiksa , WP tidak mampu menyediakan dokumen sehingga pemeriksa beranggapan transaksi tanpa dokumen adalah fiktif. hal ini remeh yang kerap terjadi dan merugikan WP.
Arsip Kertas (Hard Copy )
- Pastikan rspi Pajak SSP,STP,SKP.SPT dll tidak terlipat dan bersih dari debu
- Scan Arsip yang masih terbaca
- Untuk Jenis berkas yang sama bisa dikumpulkan dalam 1 Map (Misal PPN )
- Berikan Pembatas Kertas dan berikan judul
Arsip Elektronik (Soft Copy)
- Pastikan Komputer Bebas Virus
- Gunakan Hard disk
- Rename ada setiap soft copy ( hasil scan file dll)
- Buat Folder data yang sejenis
- Berikan password untuk komputer
Dasar Hukum penyimpanan berkas menurut pajak :
Pasal 28 ayat 11 UU No.28 Tahun 2007
Buku, Catatan dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang diklelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 tahun di indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib apajak orang pribadi atau di tempat kedudukan wajib pajak badan
Komentar Anda