1. Datang Langsung ke KPP domisili dengan membawa asli dan Copy KTP dan KK kecuali jika diminta lain oleh petugas pendaftaran
2. Mendaftarkan diri melalui e-Registration, setelah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sementara di print dibawa ke KPP domisili untuk ditukarkan dengan kartu NPWP dan SKT asli.
Keuntungan memiliki NPWP
- Jika terjadi Lebih bayar / LB WP yang bersangkutan dapat meminta retistusi
- Memperoleh kemudahan pinjaman dari kredit bank - bank resmi
- Tarif Normal bagi WPOP yang meiliki NPWP UU NO.38 Tahun 2008
- Penghapusan Fiskal bagi WP yang mempunyai NPWP yang hendak bertolak ke luar negri, berlaku hingga tahu 2010 dan untuk tahun 2011 seluruh WP yang akan ke luar negri tidak perlu membayar Fiskal Luar Negri
- Penghapusan Sunset Polilcy
Sumber : Dasar Akuntansi Pajak - Meilani S
Komentar Anda