Contact Whatsapp085210254902

Cara mendapatkan NPWP & Keuntungannya

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 16 Mei 2014 | Dilihat 2338kali

1. Datang Langsung ke KPP domisili dengan membawa asli dan Copy KTP dan KK kecuali jika diminta lain oleh petugas pendaftaran

2. Mendaftarkan diri melalui e-Registration, setelah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sementara di print dibawa ke KPP domisili untuk ditukarkan dengan kartu NPWP dan SKT asli.

Keuntungan memiliki NPWP

- Jika terjadi Lebih bayar / LB WP yang bersangkutan dapat meminta retistusi

- Memperoleh kemudahan pinjaman dari kredit bank - bank resmi

- Tarif Normal bagi WPOP yang meiliki NPWP UU NO.38 Tahun 2008

- Penghapusan Fiskal bagi WP yang mempunyai NPWP yang hendak bertolak ke luar negri, berlaku hingga tahu 2010 dan untuk tahun 2011 seluruh WP yang akan ke luar negri tidak perlu membayar Fiskal Luar Negri

- Penghapusan Sunset Polilcy

Sumber : Dasar Akuntansi Pajak - Meilani S

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

How often have you faced cases of theft in the company? How many times do you have to reset your ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • info@konsultanpajakrahayu.com, konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com