Contact Whatsapp085210254902

Dasar Hukum Tata Cara Pembukuan dan Pencatatan

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 16 Mei 2014 | Dilihat 2633kali

Dasar Hukum :

1. UU KUP Pasal 1:26 dan Pasal 28

2. KMK Nomor 533/KMK.04/2000 22 Desember 2000

3. KMK Nomor 543/KMK.04/2000, 22 Desember 2000

4. Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-536/PJ/2000, 20 Desember 2000

Sumber : Pedoman Praktis Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Uwon Gustiawan S)

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

How often have you faced cases of theft in the company? How many times do you have to reset your ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • info@konsultanpajakrahayu.com, konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com