Contact Whatsapp085210254902

Dasar Hukum Tata Cara Pembukuan dan Pencatatan

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 16 Mei 2014 | Dilihat 2853kali

Dasar Hukum :

1. UU KUP Pasal 1:26 dan Pasal 28

2. KMK Nomor 533/KMK.04/2000 22 Desember 2000

3. KMK Nomor 543/KMK.04/2000, 22 Desember 2000

4. Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-536/PJ/2000, 20 Desember 2000

Sumber : Pedoman Praktis Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Uwon Gustiawan S)

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Welcome Message Director of Rahayu & Partner (SRP) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, It is with deep gratitude and a steadfast commitment to integrity that ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • info@konsultanpajakrahayu.com, konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com