Contact Whatsapp085210254902

Cara Bayar Denda Keterlambatan (STP)

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 28 Agustus 2014 | Dilihat 9865kali
Cara Bayar Denda Keterlambatan  (STP)

Cara membayar denda keterlambatan, tunggu STP dari KPP, baru setelah itu kita setor dengan cantumkan no ketetapannya, dan di lapor dengan melampirkan SSP lembar ke-3 dan photo copy STPnya.

Denda telat setor dikenakan bunga pasal 9 (2a) KUP

( Semua keterangan dapat dibaca di STP tersebut).

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com