Cara membayar denda keterlambatan, tunggu STP dari KPP, baru setelah itu kita setor dengan cantumkan no ketetapannya, dan di lapor dengan melampirkan SSP lembar ke-3 dan photo copy STPnya.
Denda telat setor dikenakan bunga pasal 9 (2a) KUP
( Semua keterangan dapat dibaca di STP tersebut).
Komentar Anda