Contact Whatsapp085210254902

Cara Bayar Denda Keterlambatan (STP)

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 28 Agustus 2014 | Dilihat 9464kali

Cara membayar denda keterlambatan, tunggu STP dari KPP, baru setelah itu kita setor dengan cantumkan no ketetapannya, dan di lapor dengan melampirkan SSP lembar ke-3 dan photo copy STPnya.

Denda telat setor dikenakan bunga pasal 9 (2a) KUP

( Semua keterangan dapat dibaca di STP tersebut).

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Welcome Message Director of Rahayu & Partner (SRP) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, It is with deep gratitude and a steadfast commitment to integrity that ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • info@konsultanpajakrahayu.com, konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com