Note : Untuk PTKP mengikuti ketentuan yang berlaku ini hanya simulasi
PPh 21- Penghasilan Neto Tidak disetahunkan dan disetahunkan
1. Karyawan yang kewajiban pajak subjektifnya sudah ada sejak awal tahun, tetapi baru mulai bekerja dalam tahun pajak, termasuk yang sebelumnya bekerja di pemberi kerja lain.
2. Karyawan yang kewajiban pajak subjektifnya sudah ada sejak awal tahun, tetapi berhenti bekerja dalam tahun pajak.
Penghasilan neto disetahunkan
1. Karyawan yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai subjek pajak dalam negri dimulai dalam tahun pajak
2. Karyawan yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai subjek pajak dalam negri berakhir dalam tahun pajak.
3. Karyawan yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
4. Mutasi dari pemberi kerja lain yang sama (pindah cabang)
5. Karyawan yang berhenti karena meninggal dunia.
Contoh :
Jaka bekerja pada PT.Jika cinta telah datang sejak 01 September 2009, Jaka sudah menikah dan belum memilki anak, gaji sebulan adalah 6.500.000 dan iuran pension yang dibayar sendiri oleh karyawan tiap bulan adalah 150.000
Penghasilan PPH Pasal 21 tahun 2009 adalah sbb:
Penghasilan bruto = 6.500.000
Pengurang:
1.Biaya Jabatan = 5% X 6.500.000 =325.000
2.Iuran Pensiun =150.000
475.000 = 6.025.000
Penghasilan neto sebulan
Penghasilan neto 4 bulan (tidak disetahunkan)
4 X 6.025.000 =24.100.000
PTKP
- Diri WP = 15.840.000
- Kawin = 1.320.000
=17.160.000
Penghasilan Kena Pajak 4 Bulan = 6.940.000
PPh 21 terutang 4 bulan
= 5% X 6.940.000 = 347.000
PPh 21 Sebulan
= 347.000 : 4 = 86.750
Untuk karyawan yang berhenti bekerja pada periode berjalan yang penghasilan netonya tidak disetahunkan, perhitungan PPh 21 bulanannya adalah sebagaimana terlihat dalam kasus pensiun pertama.
Sebagai berikut :
Perhitungan PPh Pasal 21 pada tahun pertama dibayarkannya pensiun secara bulanan
Rizal Alhanif, berstatus kawin dengan 2 (dua) orang anak yang masih menjadi tanggungan,bekerja sebagai pegawai tetap pada PT.Gembira dengan gaji sebulan sebesar 5.000.000
Rizal setiap bulan membayar iuran pension sebesar 250.000 ke Dana Pensiun Dana Artha yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku di PT.Gembira terhitung 1 Juli 2009 , Rizal akan memasuki masa pensiun.
Perhitungan PPh Pasal 21 Sebulan:
Gaji sebulan =5.000.000
Pengurang:
Biaya Jabatan
5% X 5.000.000 =250.000
Iuran Pensiun =250.000
= 500.000
Penghasilan neto sebulan = 4.500.000
Penghasilan neto 6 bulan (Jan s/d Juni 2009)
6X4.500.000 = 27.000.000
PTKP
- Untuk WP sendiri = 15.840.000
- Menikah = 1.320.000
- 2 Anak = 2.640.000
=19.800.000
Penghasilan Kena Pajak = 7.200.000
PPh Pasal 21 terutang : 5% X 7.200.000 = 360.000
PPh Pasal 21 terutang sebulan
360.000 : 6 = 60.000
Perhitungan PPh Pasal 21 oleh dana pensiun yang membayarkan uang pensiun bulanan selanjutnya,
Mulai bulan Juli 2009 Rizal Alhanif memperoleh uang pensiun dari Dana Pensiun Dana Artha Kelola sebesar 3.000.000 sebulan, perhitungan PPh 21 terutang atas uang pensiun adalah sbb:
Penghasilan sebulan = 3.000.000
Pengurangan:
Biaya Pensiun: 5% X3.000.000 = 150.000
Penghasilan neto sebulan = 2.850.000
Penghasilan neto Juli s/d Des 2009:6X 2.850.000 =17.100.000
Penghasilan Neto dari PT.Gembira
Sesuai dengan bukti pemotongan PPh Pasal 21 =27.000.000
Jumlah penghasilan neto tahun 2009 =44.100.000
PTKP
- Untuk WP Sendiri =15.840.000
- Menikah = 1.320.000
- 2 Anak = 2.640.000
= 19.800.000
Penghasilan Kena Pajak = 24.300.000
PPh 21 terutang
5% X 24.300.000 = 1.215.000
PPh 21 terutang di PT.Gembira sesuai bukti
Pemotongan PPh Pasal 21 Form 1721 A1 = 360.000
PPh 21 terutang pada dana pensiun Dana Artha
Kelola, selama 6 bulan adalah = 855.000
PPh Pasal 21 atas uang pensiun yang harus dipotong dari pensiun bulanan :
855.000 : 6 = 142.500
Komentar Anda