Dear Ortax friends,
Teman saya memiliki sebuah perusahaan katakanlah PT X. PT. X belum PKP dan NPWP atas PT X terbit Pada Bulan Agustus 2007. Sampai saat ini PT X belum melaporkan Pajaknya Ke KPP. Hal ini disebabkan perusahaan yang didirikan belum banyak melakukan transaksi. Pertanyaan yang timbul adalah :
1. Kapan seharusnya PT X mulai Melaporkan Pajaknya?
2. Di SKT Pada point (8) Kewajiban Pajak yang harus dilaporkan adalah semua jenis PPh kecuali PPh 22, apakah ini berarti semua PPh harus dliaporkan pada setiap masanya? walapun pada masa yang bersangkutan tidak terjadi transaksi atas PPh yang dimaksud?
3. Apakah untuk kasus ini bisa memanfaatkan Fasilitas Sunset Policy?
4. Berapakah kira2 denda (dalam nominal RP.)yang harus dibayar atas kelalaian pelaporan pajak PT. X?
Mohon pencerahan dari rekan2 semua. terimakasih
==================================================================================================
KEWAJIBAN PENGUSAHA DAN PKP / PENGUSAHA KENA PAJAK
< 43 > PASAL 2 AYAT (2) UU KUP
Dear Friend Dee Dee
Berkenaan dengan Kasus PT. X baru memiliki NPWP tetapi belum memiliki SPPKP / NPPKP (Surat Pengukuhan / Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) maka :
1. PT. X segera minta SPPKP NPPKP sesuai ketentuan sbb: Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya.
Pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. (Pasal 2 UU KUP)
>> PT. X wajib melaporkan PPh Pasal 21, 23 dan 25 dan PPN PPn BM paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir, dalam kasus PT. X adalah paling lambat Tgl 20 September 2007 karena NPWP terbit Agustus 2007. Untuk PPN minta dikukuhkan dahulu.
2. Kewajiban Lapor tidak terikat dengan adanya Transaksi tetapi Laporan dapat berupa SSP Nihil dan SPT Masa melaporkan NIHIL.
3. Untuk Kasus PT. X dianjurkan sebaiknya memanfaatkan Fasilitas Sunset Policy.
4. Denda Bunga Penagihan Pasal 13 Ayat (2) UU KUP maksimal 24 bulan masing-masing Jenis Pajak dan besaran Bunga per bulan 2% dari Pokok Pajak, Denda Bunga lainnya sesuai dengan jumlah bulan keterlambatan, setiap bulan keterlambatan terkena 2% dari Pokok Pajak. Bisa dihitung sendiri dari Pokok Pajak Terutang.
Komentar Anda