Contact Whatsapp085210254902

Layanan Kami

Jenis Jasa Pelayanan Perpajakan kami adalah:

Jasa Kepatuhan Pajak (Tax Compliance Services)
Jasa ini berkaitan dengan perhitungan pajak bulanan atau tahunan, penyiapan SPT, dan pelaporan SPT ke kantor pajak. Terkadang jasa ini juga mencakup verifikasi perhitungan pajak, tanpa ada penyiapan dan pelaporan SPT karena klien langsung menyiapkan pelaporan dari Coretax dan melaporkannya ke kantor pajak.

Jasa Asistensi Pajak (Tax Assistance Service)
Jasa ini diberikan kepada klien jika klien sedang diperiksa oleh kantor pajak, atau sedang mengajukan keberatan ke kantor pajak, atau sedang mengajukan banding/gugatan ke Pengadilan Pajak. Ruang lingkupnya di antaranya mencakup:
1. penyiapan dokumen pendukung untuk keperluan pemeriksaan / keberatan/ gugatan/banding
2. penyiapan tanggapan atas koreksi pemeriksa atau hasil temuan pajak. enelaah keberatan atau penyiapan surat gugatan/banding untuk diajukan ke Pengadilan Pajak
3. pendampingan klien ketika berhadapan dengan pemeriksa / penelaah keberatan di kantor pajak atau saat beracara di Pengadilan


Jasa Telaah Pajak (Tax Diagnostic Review atau Tax Due Diligence)
Jasa ini mirip dengan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh kantor pajak. Prosedur dan teknik pemeriksaannya diadopsi dari proses pemeriksaan pajak. Perbedaannya terletak pada hasil akhirnya. Jika ada pemeriksaan pajak, hasilnya pada umumnya adalah ketetapan pajak berupa SKP dan/atau STP. Akan tetapi, untuk jasa telaah pajak ini, hasilnya adalah saran/rekomendasi terkait dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan klien di tahun-tahun sebelumnya. Saran perbaikan tersebut bertujuan untuk memperkuat dokumen pendukung agar tidak muncul potensi pajak saat ada pemeriksaan pajak. Selain itu, saran ke klien juga dapat berupa rencana penghematan pajak (tax planning) di masa mendatang.

Jasa Administrasi Pajak (Tax Administration Service)
Jasa ini diberikan hanya sebatas pengurusan NPWP baru atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) baru. Jika ada pencabutan NPWP atau pembatalan surat pengukuhan PKP, jasa yang diberikan berupa jasa asistensi pajak karena Wajib Pajak tersebut akan diperiksa oleh kantor pajak dulu sebelum permohonannya disetujui.

Jasa Pelatihan Pajak (Tax Training Service)
Jasa ini biasa diberikan kepada klien dalam bentuk in-house training. Pelaksanaannya bisa sehari atau lebih dari sehari tergantung kesepakatan.Topiknya juga disesuaikan dengan kebutuhan klien. Para pesertanya berasal dari pegawai satu perusahaan atau pegawai dari satu grup perusahaan.


Jasa Manual Pajak (Tax Manual Service)
Jasa ini bertujuan untuk membantu klien di dalam menyusun pedoman atau prosedur operasi standar di bidang perpajakan. Jasa ini diberikan untuk perusahaan-perusahaan yang sudah besar dengan struktur organisasi yang cukup kompleks.

Jasa Konsultansi Pajak (Tax Consulting Service / Tax Advisory Service)
Jasa ini menampung jasa-jasa yang belum tercakup di dalam jasa-jasa di atas. Akan tetapi, biasanya jasa ini berkaitan dengan pemberian advis, secara tertulis maupun lisan, lewat diskusi atau per telepon. Advis tersebut menyangkut pertanyaan-pertanyaan klien yang sedang mereka hadapi dalam aktivitas binsis sehari-hari. Kadangkala, bentuknya berupa telaah aspek perpajakan yang ada di dalam kontrak atau draft kontrak.

Jasa Pengadilan Pajak (Tax Court Service)
Jasa ini untuk membantu menyelesaikan sengketa pajak di pengadilan diperlukan konsultan pajak yang berizin kuasa hukum pajak. Layanan berupa mulai dari proses keberatan pajak, lalu banding di peradilan pajak, dan terakhir proses PK di MA. Layanan ini guna memastikan sengketa pajak dapat diselesaikan secara adil sesuai dengan peraturan perpajakan berlaku.

Jasa Pengisian SPT
Jasa ini untuk orang yang membantu Wajib Pajak untuk membuat dan menyampaikan laporan SPT Tahunan kepada Dirjen Pajak

Tentang Kami – Rahayu & Partner: Konsultan Pajak Lokal dengan Jaringan Global

1. Siapa Kami?

Rahayu & Partner adalah brand perusahaan CV. RAHAYU DAMANIK CONSULTING, konsultan pajak, hukum, dan akuntansi yang dipimpin oleh profesional bersertifikat dengan pengalaman nyata—baik dari dunia praktik maupun dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kami memilih keluar dari sistem untuk berdiri di sisi Wajib Pajak yang ingin taat dan sukses secara pajak, tanpa ketakutan.

Kami hadir bukan hanya untuk kepatuhan, tapi juga untuk memberdayakan bisnis Anda melalui strategi pajak yang cerdas. Tim kami tersebar di berbagai cabang, dengan pembagian tugas mulai dari:

  • Kepatuhan pajak (compliance) dan perencanaan pajak strategis

  • Sengketa pajak dan banding (litigasi pajak)

  • Layanan Virtual CFO, penggajian, dan pelaporan keuangan

  • Pelatihan pajak intensif untuk individu maupun perusahaan

  • Perizinan, registrasi perusahaan, dan kepatuhan Bea Cukai

  • Transfer Pricing Documentation (TP DOC)

  • Konsultasi pajak untuk perusahaan besar dan multinasional, termasuk struktur pajak, audit internal, review HPP, dan strategi efisiensi pajak

Selain itu, kami memiliki pengalaman luas dalam pajak lintas negara dan bisnis internasional, termasuk:

  • Konsultasi dan kepatuhan pajak untuk klien yang beroperasi di Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Amerika Serikat

  • Transfer Pricing (TP Doc), pelaporan FATCA & CRS, perencanaan pajak internasional, dan tax treaty optimization

  • Dukungan untuk ekspor-impor, investasi asing, layanan digital lintas negara, dan mobilitas tenaga kerja global

  • Layanan lengkap untuk perusahaan besar: corporate tax review, audit & tax dispute assistance, licensing & business registration, dan sistem manajemen pajak terpadu

Kami percaya, dengan mendukung usaha kecil dan menengah serta perusahaan multinasional baik di dalam maupun luar negeri, kami ikut mewujudkan impian banyak orang, sambil memastikan kepatuhan pajak dan pertumbuhan yang berkelanjutan.

2. Jaringan Regional & Jangkauan Global

Rahayu & Partner memberikan dukungan menyeluruh bagi klien, mulai dari UMKM di Indonesia hingga perusahaan besar dan multinasional yang melakukan ekspansi internasional, termasuk Malaysia, Singapura, dan Amerika Serikat.

Kami menangani perpajakan lintas batas yang kompleks, meliputi:

  • Withholding Tax, PPN lintas negara, pajak digital

  • Transfer Pricing (TP DOC) dan optimisasi perjanjian pajak (tax treaty)

  • Audit internal, review HPP, dan corporate tax review

  • Perizinan & registrasi perusahaan, serta manajemen pajak terpadu

Dengan tim lintas negara dan solusi end-to-end, kami memastikan semua klien—dari UMKM hingga perusahaan multinasional—mendapatkan dukungan terpadu, profesional, dan handal, di mana pun bisnis mereka berkembang.

3. Siapa yang Cocok Bekerja dengan Kami?

Rahayu & Partner mendampingi berbagai klien yang ingin mengelola pajak dan kepatuhan keuangan dengan strategi, efisiensi, dan keamanan:

  • CEO dan pendiri startup atau UMKM yang ingin mengelola pajak dengan benar sejak awal, membangun fondasi bisnis yang patuh dan berkelanjutan

  • Perusahaan besar yang membutuhkan second opinion, review, atau optimalisasi proses pajak internal, termasuk audit, HPP review, dan TP DOC

  • Individu (WNI/WNA) yang memerlukan pelaporan dan strategi SPT Tahunan yang optimal, serta kepatuhan lintas negara

  • Perusahaan yang sedang menghadapi pemeriksaan pajak atau banding, termasuk pendampingan litigasi pajak dan tax dispute resolution

Dengan pendekatan human-centered, strategis, dan berbasis kepatuhan global, kami memastikan setiap klien menerima solusi yang terintegrasi, jelas, dan mendukung pertumbuhan bisnis, baik di Indonesia maupun internasional.

4. Apakah Kami Menangani SPT Orang Pribadi?

Ya. Kami melayani pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Pribadi, baik warga negara Indonesia maupun asing.

5. Bagaimana Kami Bekerja?

Setianing Rahayu & Partner menerapkan pendekatan yang terstruktur, proaktif, dan fleksibel, agar setiap klien mendapatkan layanan optimal sesuai kebutuhan bisnisnya, baik di dalam negeri maupun lintas negara.

Setiap hari tim kami aktif di lapangan—menghadiri pemeriksaan, menyusun strategi banding, mendampingi sidang. Oleh karena itu, silakan jadwalkan pertemuan terlebih dahulu dan siapkan dokumen Anda agar konsultasi berjalan efektif.

  • Klien UMKM/Startup:
    Kami memberikan pendampingan penuh dalam kepatuhan pajak, pelaporan SPT, dan konsultasi strategi sejak awal. Pertemuan bisa dilakukan di kantor atau secara virtual untuk efektivitas.

  • Perusahaan Besar & Multinasional:
    Untuk klien dengan operasi kompleks, termasuk audit internal, transfer pricing (TP DOC), dan kepatuhan lintas negara, kami melakukan:

    • Analisis dokumen dan data keuangan secara menyeluruh sebelum konsultasi

    • Penyusunan strategi pajak dan kepatuhan lintas yurisdiksi

    • Koordinasi dengan tim internal perusahaan dan pihak terkait di luar negeri, jika diperlukan

    • Pendampingan khusus dalam pemeriksaan pajak, review internal, atau litigasi

  • Klien Asing (WNA atau perusahaan luar negeri):
    Kami menyediakan layanan cross-border taxation, pelaporan multi-jurisdiksi (FATCA & CRS), dan konsultasi strategis, termasuk:

    • Penyesuaian dengan peraturan lokal dan internasional

    • Pertemuan online atau di lokasi klien sesuai zona waktu

    • Pendampingan dalam perizinan, registrasi perusahaan, dan kepatuhan pajak

Jam Operasional:

  • Layanan standar: 07.00 – 17.00 WIB

  • Untuk kasus pengadilan pajak, audit mendadak, atau kebutuhan klien internasional: layanan fleksibel mulai pukul 03.00 WIB, menyesuaikan waktu sidang atau koordinasi lintas zona waktu

Dengan pendekatan ini, kami memastikan setiap konsultasi berjalan efektif, profesional, dan sesuai kebutuhan spesifik klien, baik UMKM, perusahaan besar, maupun klien internasional.

6. Metode Pembayaran & Perubahan Layanan

  • Pembayaran melalui transfer bank atau tunai
  • Paket layanan bisa diubah sewaktu-waktu
  • Kami juga menyediakan paket custom sesuai anggaran dan kebutuhan Anda

7. Ingin Batalkan Layanan?

Kami selalu terbuka dan profesional. Jika Anda perlu membatalkan, cukup hubungi kami. Tapi kami percaya—dengan tim lokal dan jaringan global, Anda akan merasa makin nyaman bersama kami.

8. Hubungi Kami

Email: konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Website: www.konsultanpajakrahayu.com
WhatsApp Admin: 0878-7423-6215

 

Tentang Kami – Rahayu & Partner ( CV  RAHAYU DAMANIK CONSULTING )

Konsultan Pajak Lokal dengan Jaringan Global

1. Siapa Kami?

Rahayu & Partner adalah  brand perusahaan CV. Rahayu Damanik Consulting , konsultan pajak hukum, dan akuntansi yang dipimpin oleh profesional bersertifikat dengan pengalaman nyata—baik dari dunia praktik maupun dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kami memilih keluar dari sistem untuk berdiri di sisi Wajib Pajak yang ingin taat dan sukses secara pajak, tanpa ketakutan.

Kami hadir bukan hanya untuk kepatuhan, tapi juga untuk memberdayakan bisnis Anda melalui strategi pajak yang cerdas. Tim kami tersebar di berbagai cabang, dengan pembagian tugas mulai dari kepatuhan pajak (compliance) hingga sengketa pajak dan banding (litigasi pajak). Kami juga menyediakan layanan Virtual CFO, penggajian, pelaporan keuangan, serta pelatihan pajak intensif untuk individu dan perusahaan.

Kami percaya, dengan mendukung usaha kecil dan menengah, kami ikut mewujudkan impian banyak orang.

2. Jaringan Regional & Kolaborasi Global

Sebagai bagian dari ekspansi regional, kami membangun kerja sama resmi dengan firma pajak internasional di berbagai negara, khususnya kawasan Asia Tenggara. Mitra kami merupakan firma konsultan perpajakan dan kebijakan fiskal yang telah diakui secara internasional dan terafiliasi dengan jaringan profesional global.

Melalui kolaborasi ini, kami siap:

  • Mendampingi klien Indonesia yang ekspansi ke luar negeri
  • Menangani isu perpajakan lintas batas seperti Withholding TaxPPN lintas negara, dan pajak digital
  • Memberikan strategi perpajakan internasional, khususnya di negara-negara ASEAN

Kami dalam proses membuka cabang perwakilan atau membentuk tim lintas negara untuk memastikan klien kami mendapat dukungan yang menyeluruh, di mana pun bisnis mereka berkembang.

3. Siapa yang Cocok Bekerja dengan Kami?

  • CEO dan pendiri startup atau UMKM yang ingin mengelola pajak dengan benar sejak awal
  • Perusahaan besar yang butuh second opinion atau review atas proses pajak internal
  • Individu (WNI/WNA) yang butuh pelaporan dan strategi SPT Tahunan yang optimal
  • Perusahaan yang sedang menghadapi pemeriksaan pajak atau banding

4. Apakah Kami Menangani SPT Orang Pribadi?

Ya. Kami melayani pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Pribadi, baik warga negara Indonesia maupun asing.

5. Bagaimana Kami Bekerja?

Setiap hari tim kami aktif di lapangan—menghadiri pemeriksaan, menyusun strategi banding, mendampingi sidang. Oleh karena itu, silakan jadwalkan pertemuan terlebih dahulu dan siapkan dokumen Anda agar konsultasi berjalan efektif.

Kami bekerja dari jam 07.00 – 17.00 WIB, namun untuk kasus pengadilan pajak, kami melayani dari jam 03.00 pagi jika dibutuhkan.

6. Metode Pembayaran & Perubahan Layanan

  • Pembayaran melalui transfer bank atau tunai
  • Paket layanan bisa diubah sewaktu-waktu
  • Kami juga menyediakan paket custom sesuai anggaran dan kebutuhan Anda

7. Ingin Batalkan Layanan?

Kami selalu terbuka dan profesional. Jika Anda perlu membatalkan, cukup hubungi kami. Tapi kami percaya—dengan tim lokal dan jaringan global, Anda akan merasa makin nyaman bersama kami.

8. Hubungi Kami

Email: konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Website: www.konsultanpajakrahayu.com
WhatsApp Admin: +62 878-7423-6215

 

Banyak bermunculan sejumlah pihak yang  menyediakan jasa konsultan pajak, terlebih jasa ini di cari lantaran kewajiban setiap orang lapor pajak, karena sejumlah alasan akhirnya banyak orang menggunakan konsultan pajak yang belum terdaftar di DJP atau pejabat yang di tunjuk

Izin konsultan pajak

Di Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-13/PJ/2015 disebutkan, seorang konsultan pajak harus mempunyai izin praktik yang diterbitkan oleh Direkotrak Jenderal (Ditjen) Pajak atau pejabat yang ditunjuk.

Lantas, bagaimana cara memastikan konsultan pajak terdaftar dan berizin? 

- Cek di laman SIKoP

Konsultan pajak ialah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak, dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Peran dan Manfaat Jasa Konsultan Pajak, Hukum Rahayu & Partner  Bagi Perusahaan

1. Untuk Efisiensi untuk Waktu dan Bisnis

Perusahaan yang baru berkembang biasanya  akan membutuhkan waktu untuk dapat beradaptasi dalam beberapa hal. Hal tersebut dapat meliputi pengelolaan bisnis, dari proses administrasi, branding produk, atau bahkan mungkin mendapatkan klien baru

Dalam masalah perpajakan, perusahaan baru  terkadang sering kali mengalami kesulitan untuk mengatasinya sendiri. Dan terkadang mengerjakan sendiri dengan alasan ingin menghemat biaya dan agar sembari belajar, boleh saja dan bisa saja akan tetapi terkadang kesalahan pada saat belajar itu membuatnya harus membayar mahal, terlebih lagi bila tidak memiliki cukup pengetahuan terhadap ilmu perpajakan.

Dengan menggunakan jasa konsultan pajak, maka Anda tidak harus repot dalam mempersiapkan, justru anda akan menghemat waktu dan terbantu untuk dapat melesatkan omset bisnis jauh lebih cepat lagi,menghitung sampai melaporkan pajak kepada pihak yang berwenang. mengingat efisiensi baik dalam waktu dan juga bisnis yang merupakan eleman penting dalam suatu perusahaan.

Maka jasa konsultan pajak  memang sangatlah direkomendasikan dengan pertimbangan efektifitas dan efisiensinya. Jadi sebagai pemilik perusahaan, sehingga anda tidak banyak menguras waktu dan tenaga mengenai wajib pajak untuk perusahaan, sebagai kisah nyata dan pengalaman kami adalah biasanya Perusahaan Modal Asing biasanya sebelum mendirikan badan usaha di Indonesia , beliau akan mencari konsultan pajak nya terlebih dahulu dan sertifikasi di tanyakan oleh mereka, jadi setelah perusahaan mulai beroperasi semua sudah tertata rapi, mungkin itu sedikit perbedaan dengan pengusaha Indonesia, mungkin ini yang harus kita ambil nilai lebihnya, pemikiran mereka sudah jauh di depan hehe..

2. Mau Membimbing Tentang Pajak Tanpa Membebani

Peran  dan jasa konsultan pajak yang paling penting adalah untuk membantu Anda dan tidak membebani dengan segala urusan administrasi pajak karena untuk  proses pembuatan laporan ditangani langsung oleh ahlinya. Ahli yang dimaksud disini adalah konsultan pajak memang sudah dan  sangat profesional dalam menangani masalah perpajakan.

Tidak hanya itu, konsultan pajak juga akan memberikan bimbingan kepada Anda sebagai seseorang yang tidak memiliki banyak pengetahuan mengenai dunia perpajakan.

3. Keamanan akan dari Sanksi atau Resiko Lainnya

Tentunya dengan mempekerjakan konsultan, ada dari sisi kemanan yang sangat terjaga karena dalam hal pemeriksaan pajak. Hal ini karena adanya jasa konsultan pajak yang mendampingi dan faham tentang prosedur pemeriksaanya.

Tidak ada sanksi ataupun resiko lain yang bisa terjadi. Konsultan pajak juga dapat mengantisipasi dari kesalahan hitungan yang pada akhirnya merugikan perusahaan.

Dapat disimpulkan bahwa peran dan manfaat konsultan pajak bagi perusahaan sangatlah besar. Anda tidak perlu pusing memikirkan aspek perpajakan namun akan tetap rutin mengetahui urusan pajak dari laporan dan perkembangannya. Sudah dapat Anda bayangkan bukan lebih efektif dan sangat praktis.

Jenis Layanan Konsultan Pajak

Konsultan pajak juga dapat memberikan beberapa layanan seperti:

Kepatuhan Pajak

Konsultan pajak mengurus hal-hal yang berhubungan dengan kepatuhan pajak pada klien. Contoh langsungnya seperti menghitung pajak, membayar pajak, dan melaporkan pajak.

Perencanaan Pajak / Tax Planning

Konsultan pajak juga akan melayani untuk melakukan jasa perencanaan pajak yang bertujuan untuk mengoptimalkan keuntungan klien.

Pemeriksaan Laporan Pajak

Layanan ini berisi memberikan evaluasi data yang berhubungan dengan munculnya beban pajak yang merugikan perusahaan klien.

Pendampingan dalam Pemeriksaan Pajak

Konsultan pajak memiliki tanggung jawab dalam mewakili dan atau mendampingi klien saat pemeriksaan pajak. Hal ini dilakukan karena tidak sedikit dari klien yang kurang mengerti mengenai permasalahan pajak.
Konsultan pajak nantinya juga ikut membantu menyiapkan data atau dokumen yang dibutuhkan pada saat proses pemeriksaan pajak.

Konsultasi

Konsultan pajak juga melayani jasa konsultasi mengenai permasalahan dalam perpajakan yang dialami klien.

Restitusi Pajak

Bila klien membutuhkan pengembalian kelebihan dalam pembayaran pajak, konsultan pajak akan membantu pelaksanaannya. Hal ini mulai dari penyiapan data, proses, hingga pengembalian dana kelebihan pajak yang akan diterima oleh klien.

Penyelesaian Sengketa Pajak sampai dengan Tingkat Banding Pajak

Konsultan pajak juga dapat memberikan layanan penyelesaian sengketa pajak yang dialami oleh klien. Salah satu contohnya seperti berencana mengajukan keberatan pajak atau banding.

Layanan Pajak Luar Negeri dan Hukum

Untuk klien dengan kegiatan lintas negara, kami memberikan layanan profesional yang mencakup:

  • Kepatuhan Pajak Internasional:

    • Laporan dan penghitungan pajak sesuai peraturan di negara tujuan (Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, dll.)

    • Pelaporan multi-yurisdiksi (FATCA & CRS)

    • Strategi penghindaran double taxation dan optimisasi tax treaty

  • Transfer Pricing (TP DOC):

    • Penyusunan dokumentasi TP sesuai standar internasional

    • Review dan audit internal untuk memastikan kepatuhan lintas negara

  • Pendampingan Hukum dan Litigasi Internasional:

    • Representasi dalam sengketa pajak di luar negeri

    • Koordinasi dengan penasihat hukum atau konsultan pajak di negara terkait

    • Pendampingan terkait izin usaha, perizinan ekspor-impor, dan kepatuhan regulasi lokal

Perizinan & Lisensi Bisnis di Indonesia

Rahayu & Partner membantu klien dalam mendapatkan seluruh jenis izin dan lisensi yang dibutuhkan untuk operasional perusahaan dan pabrik di Indonesia, termasuk:

  1. Pendirian Perusahaan & Akta:

    • Akta Pendirian CV, PT, PMA

    • Perubahan anggaran dasar (AD/ART)

    • Pendaftaran perusahaan di Kemenkumham

    • Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS

  2. Izin Usaha:

    • Izin Usaha Industri (IUI) untuk pabrik/manufaktur

    • Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

    • Izin Prinsip dan Izin Lokasi untuk investasi

  3. Izin Operasional & Lingkungan:

    • Izin Lingkungan (UKL-UPL, AMDAL)

    • Izin Pabrik / IPPT

    • Sertifikat Laik Operasi (SLO)

    • Izin Gangguan (HO)

  4. Izin Khusus:

    • Izin Impor/Ekspor (API-U/API-P)

    • Izin Pengangkutan & Logistik

    • Izin Pengelolaan Limbah Industri & B3

  5. Perizinan Tenaga Kerja & Ketenagakerjaan:

    • Izin Tenaga Kerja Asing (IMTA & RPTKA)

    • BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan

    • Konsultasi K3 dan ketenagakerjaan

  6. Registrasi Pajak & Kepabeanan:

    • NPWP Perusahaan & PPN

    • Nomor Angka Pengenal Importir (API)

    • Konsultasi Bea Cukai ekspor-impor

  7. Lisensi Industri Terkait Produk:

    • Sertifikasi halal (BPJPH)

    • Sertifikasi mutu ISO/SNI

    • Registrasi produk pangan, kosmetik, obat (BPOM)

Dalam Pengelolaan Bisnis dan Perpajakan

Dalam pengelolaan bisnis dalam suatu perusahaan, urusan perpajakan sudah menjadi hal yang penting untuk dilaksanakan. Pajak merupakan kontribusi wajib yang diberikan Wajib Pajak kepada negara.

Kontribusi pembayaran pajak yang diberikan oleh Negara akan sangat menunjang pembangunan nasional. Dengan adanya pembayaran pajak, pembangunan nasional akan berdampak terhadap pertumbuhan negara dan memberikan kesejahteraan untuk rakyat.

Bagi perusahaan yang baru merintis, seharusnya untuk dapat menatap masa depan yang lebih cerah dapat mengambil sikap menggunakan tenaga ahli, terkadang masalah pajak belum diatur secara rapi atau bahkan belum mengerti secara jelas mengenai perpajakan. Oleh sebab itu, peran jasa konsultan pajak sangat dibutuhkan, tujuannya agar perusahaan tetap dapat dikendalikan dengan baik.

Peran Konsultan Pajak Kami

Konsultan pajak kami adalah konsultan yang memberikan konsultasi mengenai perpajakan yang sudah resmi dan terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak Indonesia.

Kami akan senang hati membantu Anda dalam SPT Bulanan atau Tahunan, baik untuk skala perorangan atau perusahaan.

Kami hadir untuk dapat membantu Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Layanan yang kami berikan secara profesional dan mengutamakan kualitas dengan selalu berusaha mengembangkan kemampuan.

Selain itu kami juga menjaga integritas terhadap rahasia dan kepercayaan yang sudah diberikan. Komitmen kami dalam memberikan layanan konsultan pajak yaitu memberikan saran yang objektif dan menyeluruh atas masalah perpajakan yang dihadapi, namun tetap berpedoman pada undang-undang yang berlaku.

Layanan untuk Target Lokal dan Internasional

Kami melayani:

  • UMKM, startup, hingga perusahaan besar di Indonesia

  • Perusahaan yang melakukan ekspansi atau berbisnis di luar negeri, termasuk Malaysia, Singapura, dan Amerika Serikat

  • Transfer Pricing (TP DOC), tax treaty optimization, FATCA & CRS reporting, dan kepatuhan pajak lintas negara

Wilayah Layanan

Untuk Anda yang berada di wilayah indonesia, serta klien internasional, kami siap memberikan konsultasi terkait segala hal yang berhubungan dengan perpajakan.

Jam Operasional:

  • Layanan standar: 07.00 – 17.00 WIB

  • Untuk kasus pengadilan pajak, audit mendadak, atau kebutuhan klien internasional: layanan fleksibel mulai pukul 03.00 WIB, menyesuaikan waktu sidang atau koordinasi lintas zona waktu

        

Akuntansi Perpajakan

Menyusun Akuntansi Perpajakan yang mencakup, General Ladger (Buku Besar), Neraca, Perhitungan Laba/Rugi, dan Penjelasan Pos-pos Neraca serta Laba/Rugi sesuai dengan peraturan perpajakan.

Laporan Surat Pemberitahuan (SPT)

Membuat SPT Tahunan Pajak Penghasilan WP Badan, SPT Masa dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan WP Orang Pribadi.

Pemeriksaan Pajak

Apabila ada pemeriksaan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Wilayah Pajak (Kanwil) kami akan membantu membuat Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan dan Surat Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Keberatan atas Surat Tagihan Pajak (STP)

Pengadilan Pajak

Apabila pengurusan pajak sampai ke tingkat Pengadilan Pajak, kami akan membuat Surat Banding, Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding dan ikut menghadiri Sidang di Pengadilan Pajak

Audit Pajak

Membantu dalam hal audit laporan keuangan dan Perpajakan.

Memberikan Pengarahan Prosedur Accounting dan Penerapannya

Pekerjaan ini merupakan pengerjaan atas pembuatan Laporan Keuangan dan Penyusunan SPT Tahunan perusahaan. Kami akan melakukan prosedur pengerjaan berdasarkan Standar Akuntansi yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku.

Laporan Keuangan adalah tanggungjawab Manajemen Perusahaan, tanggung jawab Kami terletak pada penyusunan SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 yang Kami terbitkan dalam bentuk SPT Tahunan.

PT Company Establishment

PT Company Establishment

Indonesia's economy is growing at an incredible pace and many enterpreneurs and investors are looking to Indonesia to turn their bussiness dreams into a reality and our Company Establishment Service is here to help!

There are a varienty of different packages you can pick for setting up a business in Indonesia and a PT is by far the most popular.

Essentially a PT is a local company, deseigned for Indonesia citizens and therefore we would only recommend setting up this type of bussines if you are either Indonesia or have a trustworthy Indonesia partner. If you are foreigner we would recommend setting up a PMA. To find out more about PMA Establishment.

Additionally, there are some business entities that are only available to Indonesia Companies, therefore, even if you are a foreign company or individual, you may still need to set up a PT. If you need more information about which entities can be open to foreign owned Companies, please feel free to ask the Rahayu Tax Consultant and Partners!

Our expert team are now located in Bogor, so feel free to book your free consultation!



The minimum requrements to set up a local PT are:

2 Lokal Shareholders
1 Lokal Director
1 Lokal Commissioner

In addition, there are 3 different sized Companies you can make, each requiring a different amount of Investment/paid in capital. There are:

Small: Above IDR 50.000.000 - 500.000.000
Medium: Above IDR 500.000.000 - 10.000.000.000
Large: Above IDR 10.000.000.000

Please note, that if you want to employ foreigner, in a PT, the company size must be at least Medium with a paid in capital Above IDR 1.100.000.000.



Required Dokuments
Minimum 2shareholders
Identity and contact details of Company Shareholders:
For Indonesia Individuals, KTP and NPWP
For Indonesia Companies, copy of Article of Establishment and the amendements and the Approval form the Ministry of Law and Human Right, Domicile Letter, Tax Id, Business License, Company Registration Certificate (TDP/NIB)
identity and contact details of Company Directors and Commissioner:
For Indonesia Individuals, KTP, NPWP, email and phone number.
For Foreign Individuals, valid passport, email and phone number.
Original Domicile from building management
Copy of Lease Agreement between company and building management

Company Establishment Packages

To make your life simpler, Rahayu Tax Consultant and Partners offers fully serviced packages to get your business off the ground. The High Flyer Package included PT Establishment, a virtual office and an express KITAS! To find out more details about The High Flyer Package.



Register via the form link below:
https://forms.gle/RnnnuhDF2Rxgoaey5

PMA Company Establishment

PMA Company Establishment

If you are a foreign company or individual looking to start a business in Indonesia, a PMA (Penanaman Model Asing) ia the safest way to start a business in Indonesia. It Will ensure a the investor has full control over the direction the company. There are no restrictions where the company can operate and it reduces the risk IND finding a suitable local partner.

Being a foreign owned company the Investment value is significantly higher than that of a PT. The investor should invest above USD 1 million / 10 Bilion IDR as their Investment plan, with a paid-up capital above USD 1 million / 10 Bilion IDR. The Investment plan can either be cash or fixed assets, such as machinery. The paid-up capital does not need to be paid until after the company is established.

Please note that these numbers may seem daunting for star up businesses; however, for more clarification, please feel free to ask the LetsMoveIndonesia team.
Our expert team are now located in Bogor, so feel free to book your free consultation!



List Of Required Documents

1. Minimum 2 shareholders
2. Identity and contact details of Company Shareholders:
-For Indonesian Individuals, KTP and NPWP
-For Foreign Individuals, valid passport
-For Indonesian Companies, copy of Article of Establishment and the amendments and the Approval from the Ministry of Law and Human Right, Domicle Letter, Tax Id, Business Livense, Company Registration Certificate (TDP / NIB)
-For Foreign Companies/entities, copy of Article of Association in English or its translation in Bahasa Indonesia from a sworn translator
3. Identity and contact details of Company Directors and Commissioner:
-For Indonesian Individualis, KTP, NPWP, email and phone number
-For Foreign Individuals, valid passport, email and phone number.



Company Establishment Packages
To make your life simpler, Rahayu Tax Consultant and Partners offers fully serviced packages to get your business off the ground. The Magnate Package includes PMA Establishment, a virtual office and an Investor KITAS! To find out more details about the The Magnate Package!



Register via the form link below:
https://forms.gle/RnnnuhDF2Rxgoaey5

Representative Office Establishment

Representative Office Establishment

If your business is international and you are looking to potentially expand to Indonesia then this is the perfect company establishment type for you.

As a representative office, you will be able to supervise and coordinate business or do market research without the risk of large investments.A representative Office is an ideal option for businesses that are exploring business opportunities in the Indonesian market.

As a representative office,you will not be allowed to generate revenue,make business transactions,import or export goods however, you are entitled to obtain work permits for expatriate managers as well as obtain Multiple Business Visas for personal.

Generally,businesses pick this option if they are conducting market research or seeing whether their business model will work before setting up a PMA.
The main advantages of setting up this business entity include:
Its relative ease to set up

There is no need for large investments or paid up capital
There is significantly less paperwork as you will only need to report income tax for the employees as well as office space tax


If you require any more information on how to set up a Representative office or any of the above,then feel free to contact the LetsMoveIndonesia Team,we will be happy to help.



Required Documents to Obtain a License
1.Business license of foreign parent company

2.Articles of Association of the foreign parent company,including amendment(s) in English

3.Letter of Appointment from the foreign parent company

4.Letter of Intent - signed by the Director with the company stamp

5.Letter of Statement - signed by the chief Representative,mentioning the willingness to live in Indonesia and will not conduct other works/business beside the activity of the Representative Office

6.Power of Attorney to sign the application if being represented by another party

7.Copy of Registration at Chamber of Commerce of foreign parent company
(for number 2 -7 need to be legalized by a Public Notary and Indonesian Embassy in the country of foreign parent company)

8.Reference Letter from Indonesian Embassy Representative in the principal country

9.Representative Business Plan

10.Copy of valid passport (of foreign national); or a copy of ID Card and NPWP (of Indonesian national) who will be proposed as the Representative Office Head

11.Letterhead parent Company

12.Curriculum Vitae,Degree Certificate,and photograph of the Representative Office Head

13.Lease Agreement of Office in Indonesia

14.Scan Copy Tax Land Building and its payment (Pajak Bumi Bangunan/PBB)

15.Photo of the Office



Company Establishment Packages

To make your life simpler, Rahayu Tax Consultant and Partners offers fully serviced packages to get your business off the ground. The Magnate Package includes PMA Establishment, a virtual office and an Investor KITAS! To find out more details about the The Magnate Package!



Register via the form link below:
https://forms.gle/RnnnuhDF2Rxgoaey5

BPJS Registration

BPJS Registration

BPJS and its relevance for expatriates,has been a holty debated topic over the years.particularly as most expatriates fail to see the personal benefit of the scheme.However,it is now a mandatory requirement for all Indonesian residents who have been living in the country for 6 months or more.Ultimately,if you are the holder or a KITAS,you will no longer be able to extend it,unless you have been keeping on top of your BPJS payments and we are here to help you with your BPJS Registration!

So,What is it and who is it for? BPJS is a government initiative,imposed on all citizens of Indonesia to provide universal social security and consists of healthcare,pension schemes,work placed injury recompense.as well as death benefits.This whole worker social security package aims to maintain decent basic living standards when participants encounter income loss or decrease resulting from workplace injurles.old age,retirement or death.

There are 2 types of BPJS.BPJS kesehatan (Health Security) as well as BPJS Ketenagierjaan (Social Securty).If you are an individual,you must register for the healthcare scheme, however,if you are a company you will need to register for social security scheme for employess.



Health Security BPJS (Kesehatan)

This is mandatory for individuals living in Indonesia and it gives the holder healthcare protection.You can determine which type of protection you would prefer and they offer 3 different classes of service,each coming at a slightly higher cost point,but with increased benefits to the users.

Social Security BPJS (BPJS Ketenagakerjaan)

If you are a business owner you must register all staff.If you are employed by a company they will register you and provide you with a Social Security Card.If you are working as a freelancer and would like to arrange cover,you can register for an Independent Social Security BPJS member.

Basic protection includes:
Old Age Protection,Working Accident Protection.Death Payment as well as Pension Protection.

The monthly payments for the Social Security Programme should be paid by both the employer and the employee.Amount paid is in relation to what type of protection you prefer as well as the salary itself.If you an independent member,you must pay the monthly fee by yourself.

Please note that this is not a complete insurance product,so if you require specific healthcare insurances,we would advise using an independent company



Register via the form link below:
https://forms.gle/RnnnuhDF2Rxgoaey5

Tax,Accountancy & Payroll

Tax,Accountancy & Payroll

Tax and Accountancy services in Indonesia can seem confusing to many,but the LestMoveIndonesia team is here to help.

For all businesses in Indonesia,monthly as well as annual tax reporting are mandatory,even if you have nothing to report.Please note,that if you do not report your taxes,you may be in for some hefty fines,so it is of the utmost importance you have a reliable and trusted partner to assist you.

At LetsMoveIndonesia,we offer a variety of services to ensure your financial obligations are met,as well as help you keep on top of your finances proficiently.

We offer a variety of services to assist you including: Monthly Tax Reporting,Annual Tax Reporting,Individual Tax Reporting,Monthly Accountancy & Payroll,VAT Reporting,EFIN Registration,BPJS Registration and Tax Training courses,so you can understand your mandatory obligations better.

If you need help setting up your business,editing your company deeds or even assistance with foreign workers visas,we can also assist you.



Overall,our prices are extremely competive and we are one of the only agencies in the country to advertise our princes online. Additionally,we are proud to offer full service packages that help you cut down on costs,please check out our Tax & Accountancy packages.

Register via the form link below:
https://forms.gle/RnnnuhDF2Rxgoaey5

Trademark Registration

Trademark Registration

In this day and age, a brands identity is Paramount to its success; therefore, protecting your brand, logo or catchphrase should be a priority to all new businesses; which ia why more and more businesses are beginning to project their business identity, by applying for a Trademark!

What is a Trademark?

According to the Indonesia Law of Trademark Number 20 Year 2016, the meaning of Trademark ia a brand which use on goods traded by someone or some people collectively agreed or legal entity to differentiatie with other. Generally, Trademark registration to protects names, words, slogan and symbols that identify a business and for distinguishes from other brand. Protecting trademarks ia an investment in customer Goodwill, leading to greater customer satisfaction and higher sales.

Upon your trademark gas been registered, you Will be able to use symbol and another common symbol asociated with trade Mark ia in older to demonstrate the products and enforceable by law. It also serves as notice to competitors that your serious about protecting your trademark rights. Registering your trademark grants you protection and the exclusive right to use your trademark on connection to the products and services for which your have registered in a determined country or territory. The treademark application ia to be submitted to the Directorate General of intellectual Property Rights, Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia.



Advantages of Trademark Registration
1. Protect against registration of similar marks.
2. Discourages others to using similar trademark.
3. Serves as evidence of the validity and axclusive ownership of Trademark.
4. Grants the right to use the symbol when the mark ia used for the goods and services listed in the registration.
5. To provide facilitating protection of the trademarks as business expands.

Process of Trademark Registration
1. Filling of Application
Your should file your application with the meaning of the trademark (if any), details of colour and picture and translate the meaning of trademark into Bahasa if the trademark in English.
2. Administrative Examination
The ministry of Law and Human Rights Will check whether the application Will meet the requirements or not. If the applicant does not meet the requirements, the applicant has an additional 2 months to successfuly edit the application.
3. Publication
Your Trademark Will be published by the Ministry of Law and Human Rights into their website to see whether there Will be any opposition, the Applicant can issue a counter statement to reject the opposition. If there ia no any opposition, the Applicant can continue the process into the next steps.
4. Examination
If the Ministry of Law and Human Rights refuse the Trademark Registration, the Applicant can respond against the rejection araound. After that, Applicant should be wait arround 3 months to get approval or refusal from the Ministry of Law and Human rights.
If the registration is approved by the Ministry of Law and Human Rights, the process can continue to the next stage.
5. Notification on Issuance of Certificate
The Ministry of Law and Human Rights Will give the notification for issuance of Certificate - whether the Certificate Will be issued or not.
6. Issuance of Certificate of Registration
The Trademark Certificate Will be issued by the Ministry Law and Human Rights.

Validity
A registered Trademark can have legal protection for period of 10 years to the date of receipt of the registration of the Trademark concerned. The Trademark can be renewed within 6 months before expiry date of trademark registration. The late filing of renewal application mah be filed within 6 month grace perlod after the expiry date of registration by payung a penalty.
Prohibitions of registering a Trademark
1. Contrary to the Ideology of the State, Legislation, Morality, Religion, Public Older.
2. Only mention about the products but not mention Class Cleary.
3. Cortain or mislaed the public about the origin, quality, type, size, purpose of the goods and/or services, or contains the name of a protected plant variety for goods and/or services.
4. Contain information which does not comply with the quality, benefits of goods and/or services.
5. Does not have any distinction from others Trademark.
6. Common name and/or general public property.



Register via the form link below:
https://forms.gle/RnnnuhDF2Rxgoaey5

VAT Registration

VAT Registration

One of business owner's biggest concerns when they set up a company in Indonesia ia ensuring they adhere to the correct working practices and that means paying the correct taxes and VAT.

Many new business owner ask whether or not they need to register for VAT and this depends on a faw different factors; but before we get there, let's clarify what it is and who it is relavant too.

Value Added Tax (VAT) is a tax imposed on most goods and services within Indonesia. The standard rate ia 10%; however, some goods and services are charged at differents Rates ranging from 5-15% in accordance with Indonesian Regulations.
It should be noted that Indonesia levies a separate GST on the sale of luxur items which ranges between 10% and 50%.

In general, your business ia required to become VAT registered when is reached an annual revenue of 4.8 billion IDR (Approx. 360.000 USD).



As well as different VAT rates, some business services are subject to 0% VAT, which as of 1st April 2019 included:

Services connected to movable goods, utilised outside of the Customs Area that comprise:
-Toll manufacturing services
-Repair and maintenance services, and
-Freeight forwarding services on export - oriented goods.

Services connected immovable goods located outside of the Customs Area in the form of consultation services for construction.

Other services where the output is utilised of the Customs Area and utilisation ia based on a request from an overseas recipient. These services comprise:

- Information and technology services

- Inter-connection, satellites, and/or data connectivity services

- Research and development (R&D) services

- The rental of aircraft and/or ships international flight for shipping activities

- Trading services that assist in fiding domestic sellers to procure goods for export purpoase, and

- Certain consultation sevices, accounting services, financial audit services, and tax services, among others.

Additional notes:

If you company is considere as Pengusaha Kena Pajak (PKP) you must report your VAT related business activity monthly.

Companies with several branches mush register each branch with the Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

The Steps involved during the VAT Registration Process are:

1. Submit the required VAT Documents to the Tx Office

2. Collect the VAT Certificate

3. Submit for VAT account

4. VAT account (username and password) will be sent through the email





Register via the form link below:
https://forms.gle/RnnnuhDF2Rxgoaey5

Virtual Office Space

Virtual Office Space

When setting up a business in Indonesia, it is mandatory you prosses an office address, which can be quite costly for new businesses, however, Rahayu Tax Consultan and Partners ha a solution - Introducing our new Virtual Office Space.

Welcome to Rahayu Tax Consultan and Partners!

Bogor Virtual Office Space

Our virtual office space is perfect for people that need a professional business, but at a cost effective and hassle-free price.

Although our virtual office space is only to obtain required legal documentation, you can use the facilities such as meeting room and coworking space for mandatory meetings whilst setting the business up - for example meetings with your bank.

Our virtual office price is 5,500.000 IDR per year, including tax; however, excludes a domicile letter-which can be provided at an additional cost if required.

So, save your money and welcome to Rahayu Tax Consultan and Partners - phase one of our coworking and serviced office solutions.



Jakarta Virtual Office Package

If you ae in need of a virtual office package for the sle purpose of establishing your business entuty in Jakarta, we recommend one of our partners for only 5.500.000 per year!

Office for you and your staff?

If you are looking for a more permanent solution, we can assist you in either locating a serviced office provider or a regular office. Our area of expertise is Central and South Jakarta.

Register via the form link below:
https://forms.gle/RnnnuhDF2Rxgoaey5

Visa Services

Visa Services

Indonesian visa and immigration processes are lengthy and complex, our Immigration Consultans are ready to facilitate visa services and make the experience less hassie for you.

We offer a variety of services perfect for helping you and your loved ones settle into Indonesia comfortable and safely.

We believe every client's needs are different, which is why we listen carefully to your specific requirements to make sure you get the products that suits you best. No upseling, price changes or unnecessary information.

Our team has years of experience and has helped thausand of expatriates with their visa beres, so you can be confident that you Will recelve and efficient service, at an extremely competitive price.

We value ethical behavior and beliave information should be clear and honest, which ia why LetsMoveIndonesia was the first agency on Jakarta to publicize our standard visa rates to our custumers.





Register via the form link below:
https://forms.gle/RnnnuhDF2Rxgoaey5

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com