Jenis Jasa Pelayanan Perpajakan kami adalah:
Jasa Kepatuhan Pajak (Tax Compliance Services)
Jasa ini berkaitan dengan perhitungan pajak bulanan atau tahunan, penyiapan SPT, dan pelaporan SPT ke kantor pajak. Terkadang jasa ini juga mencakup verifikasi perhitungan pajak, tanpa ada penyiapan dan pelaporan SPT karena klien langsung menyiapkan e-SPT (SPT Elektronik) dan melaporkannya ke kantor pajak.
Jasa Asistensi Pajak (Tax Assistance Service)
Jasa ini diberikan kepada klien jika klien sedang diperiksa oleh kantor pajak, atau sedang mengajukan keberatan ke kantor pajak, atau sedang mengajukan banding/gugatan ke Pengadilan Pajak. Ruang lingkupnya di antaranya mencakup:
1. penyiapan dokumen pendukung untuk keperluan pemeriksaan / keberatan/ gugatan/banding
2. penyiapan tanggapan atas koreksi pemeriksa atau hasil temuan pajak. enelaah keberatan atau penyiapan surat gugatan/banding untuk diajukan ke Pengadilan Pajak
3. pendampingan klien ketika berhadapan dengan pemeriksa / penelaah keberatan di kantor pajak atau saat beracara di Pengadilan
Jasa Telaah Pajak (Tax Diagnostic Review atau Tax Due Diligence)
Jasa ini mirip dengan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh kantor pajak. Prosedur dan teknik pemeriksaannya diadopsi dari proses pemeriksaan pajak. Perbedaannya terletak pada hasil akhirnya. Jika ada pemeriksaan pajak, hasilnya pada umumnya adalah ketetapan pajak berupa SKP dan/atau STP. Akan tetapi, untuk jasa telaah pajak ini, hasilnya adalah saran/rekomendasi terkait dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan klien di tahun-tahun sebelumnya. Saran perbaikan tersebut bertujuan untuk memperkuat dokumen pendukung agar tidak muncul potensi pajak saat ada pemeriksaan pajak. Selain itu, saran ke klien juga dapat berupa rencana penghematan pajak (tax planning) di masa mendatang.
Jasa Administrasi Pajak (Tax Administration Service)
Jasa ini diberikan hanya sebatas pengurusan NPWP baru atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) baru. Jika ada pencabutan NPWP atau pembatalan surat pengukuhan PKP, jasa yang diberikan berupa jasa asistensi pajak karena Wajib Pajak tersebut akan diperiksa oleh kantor pajak dulu sebelum permohonannya disetujui.
Jasa Pelatihan Pajak (Tax Training Service)
Jasa ini biasa diberikan kepada klien dalam bentuk in-house training. Pelaksanaannya bisa sehari atau lebih dari sehari tergantung kesepakatan.Topiknya juga disesuaikan dengan kebutuhan klien. Para pesertanya berasal dari pegawai satu perusahaan atau pegawai dari satu grup perusahaan.
Jasa Manual Pajak (Tax Manual Service)
Jasa ini bertujuan untuk membantu klien di dalam menyusun pedoman atau prosedur operasi standar di bidang perpajakan. Jasa ini diberikan untuk perusahaan-perusahaan yang sudah besar dengan struktur organisasi yang cukup kompleks.
Jasa Konsultansi Pajak (Tax Consulting Service / Tax Advisory Service)
Jasa ini menampung jasa-jasa yang belum tercakup di dalam jasa-jasa di atas. Akan tetapi, biasanya jasa ini berkaitan dengan pemberian advis, secara tertulis maupun lisan, lewat diskusi atau per telepon. Advis tersebut menyangkut pertanyaan-pertanyaan klien yang sedang mereka hadapi dalam aktivitas binsis sehari-hari. Kadangkala, bentuknya berupa telaah aspek perpajakan yang ada di dalam kontrak atau draft kontrak.
Jasa Pengadilan Pajak (Tax Court Service)
Jasa ini untuk membantu menyelesaikan sengketa pajak di pengadilan diperlukan konsultan pajak yang berizin kuasa hukum pajak. Layanan berupa mulai dari proses keberatan pajak, lalu banding di peradilan pajak, dan terakhir proses PK di MA. Layanan ini guna memastikan sengketa pajak dapat diselesaikan secara adil sesuai dengan peraturan perpajakan berlaku.
Jasa Pengisian SPT
Jasa ini untuk orang yang membantu Wajib Pajak untuk membuat dan menyampaikan laporan SPT Tahunan kepada Dirjen Pajak
Jadwal Operasional :
Senin – Jum’at : 08:00 – 16:30
Sabtu : -