Jenis Jasa Pelayanan Perpajakan kami adalah:
Jasa Kepatuhan Pajak (Tax Compliance Services)
Jasa ini berkaitan dengan perhitungan pajak bulanan atau tahunan, penyiapan SPT, dan pelaporan SPT ke kantor pajak. Terkadang jasa ini juga mencakup verifikasi perhitungan pajak, tanpa ada penyiapan dan pelaporan SPT karena klien langsung menyiapkan pelaporan dari Coretax dan melaporkannya ke kantor pajak.
Jasa Asistensi Pajak (Tax Assistance Service)
Jasa ini diberikan kepada klien jika klien sedang diperiksa oleh kantor pajak, atau sedang mengajukan keberatan ke kantor pajak, atau sedang mengajukan banding/gugatan ke Pengadilan Pajak. Ruang lingkupnya di antaranya mencakup:
1. penyiapan dokumen pendukung untuk keperluan pemeriksaan / keberatan/ gugatan/banding
2. penyiapan tanggapan atas koreksi pemeriksa atau hasil temuan pajak. enelaah keberatan atau penyiapan surat gugatan/banding untuk diajukan ke Pengadilan Pajak
3. pendampingan klien ketika berhadapan dengan pemeriksa / penelaah keberatan di kantor pajak atau saat beracara di Pengadilan
Jasa Telaah Pajak (Tax Diagnostic Review atau Tax Due Diligence)
Jasa ini mirip dengan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh kantor pajak. Prosedur dan teknik pemeriksaannya diadopsi dari proses pemeriksaan pajak. Perbedaannya terletak pada hasil akhirnya. Jika ada pemeriksaan pajak, hasilnya pada umumnya adalah ketetapan pajak berupa SKP dan/atau STP. Akan tetapi, untuk jasa telaah pajak ini, hasilnya adalah saran/rekomendasi terkait dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan klien di tahun-tahun sebelumnya. Saran perbaikan tersebut bertujuan untuk memperkuat dokumen pendukung agar tidak muncul potensi pajak saat ada pemeriksaan pajak. Selain itu, saran ke klien juga dapat berupa rencana penghematan pajak (tax planning) di masa mendatang.
Jasa Administrasi Pajak (Tax Administration Service)
Jasa ini diberikan hanya sebatas pengurusan NPWP baru atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) baru. Jika ada pencabutan NPWP atau pembatalan surat pengukuhan PKP, jasa yang diberikan berupa jasa asistensi pajak karena Wajib Pajak tersebut akan diperiksa oleh kantor pajak dulu sebelum permohonannya disetujui.
Jasa Pelatihan Pajak (Tax Training Service)
Jasa ini biasa diberikan kepada klien dalam bentuk in-house training. Pelaksanaannya bisa sehari atau lebih dari sehari tergantung kesepakatan.Topiknya juga disesuaikan dengan kebutuhan klien. Para pesertanya berasal dari pegawai satu perusahaan atau pegawai dari satu grup perusahaan.
Jasa Manual Pajak (Tax Manual Service)
Jasa ini bertujuan untuk membantu klien di dalam menyusun pedoman atau prosedur operasi standar di bidang perpajakan. Jasa ini diberikan untuk perusahaan-perusahaan yang sudah besar dengan struktur organisasi yang cukup kompleks.
Jasa Konsultansi Pajak (Tax Consulting Service / Tax Advisory Service)
Jasa ini menampung jasa-jasa yang belum tercakup di dalam jasa-jasa di atas. Akan tetapi, biasanya jasa ini berkaitan dengan pemberian advis, secara tertulis maupun lisan, lewat diskusi atau per telepon. Advis tersebut menyangkut pertanyaan-pertanyaan klien yang sedang mereka hadapi dalam aktivitas binsis sehari-hari. Kadangkala, bentuknya berupa telaah aspek perpajakan yang ada di dalam kontrak atau draft kontrak.
Jasa Pengadilan Pajak (Tax Court Service)
Jasa ini untuk membantu menyelesaikan sengketa pajak di pengadilan diperlukan konsultan pajak yang berizin kuasa hukum pajak. Layanan berupa mulai dari proses keberatan pajak, lalu banding di peradilan pajak, dan terakhir proses PK di MA. Layanan ini guna memastikan sengketa pajak dapat diselesaikan secara adil sesuai dengan peraturan perpajakan berlaku.
Jasa Pengisian SPT
Jasa ini untuk orang yang membantu Wajib Pajak untuk membuat dan menyampaikan laporan SPT Tahunan kepada Dirjen Pajak
Tentang Kami – Rahayu & Partner: Konsultan Pajak Lokal dengan Jaringan Global
1. Siapa Kami?
Rahayu & Partner adalah brand perusahaan CV. RAHAYU DAMANIK CONSULTING, konsultan pajak, hukum, dan akuntansi yang dipimpin oleh profesional bersertifikat dengan pengalaman nyata—baik dari dunia praktik maupun dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kami memilih keluar dari sistem untuk berdiri di sisi Wajib Pajak yang ingin taat dan sukses secara pajak, tanpa ketakutan.
Kami hadir bukan hanya untuk kepatuhan, tapi juga untuk memberdayakan bisnis Anda melalui strategi pajak yang cerdas. Tim kami tersebar di berbagai cabang, dengan pembagian tugas mulai dari:
-
Kepatuhan pajak (compliance) dan perencanaan pajak strategis
-
Sengketa pajak dan banding (litigasi pajak)
-
Layanan Virtual CFO, penggajian, dan pelaporan keuangan
-
Pelatihan pajak intensif untuk individu maupun perusahaan
-
Perizinan, registrasi perusahaan, dan kepatuhan Bea Cukai
-
Transfer Pricing Documentation (TP DOC)
-
Konsultasi pajak untuk perusahaan besar dan multinasional, termasuk struktur pajak, audit internal, review HPP, dan strategi efisiensi pajak
Selain itu, kami memiliki pengalaman luas dalam pajak lintas negara dan bisnis internasional, termasuk:
-
Konsultasi dan kepatuhan pajak untuk klien yang beroperasi di Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Amerika Serikat
-
Transfer Pricing (TP Doc), pelaporan FATCA & CRS, perencanaan pajak internasional, dan tax treaty optimization
-
Dukungan untuk ekspor-impor, investasi asing, layanan digital lintas negara, dan mobilitas tenaga kerja global
-
Layanan lengkap untuk perusahaan besar: corporate tax review, audit & tax dispute assistance, licensing & business registration, dan sistem manajemen pajak terpadu
Kami percaya, dengan mendukung usaha kecil dan menengah serta perusahaan multinasional baik di dalam maupun luar negeri, kami ikut mewujudkan impian banyak orang, sambil memastikan kepatuhan pajak dan pertumbuhan yang berkelanjutan.
2. Jaringan Regional & Jangkauan Global
Rahayu & Partner memberikan dukungan menyeluruh bagi klien, mulai dari UMKM di Indonesia hingga perusahaan besar dan multinasional yang melakukan ekspansi internasional, termasuk Malaysia, Singapura, dan Amerika Serikat.
Kami menangani perpajakan lintas batas yang kompleks, meliputi:
-
Withholding Tax, PPN lintas negara, pajak digital
-
Transfer Pricing (TP DOC) dan optimisasi perjanjian pajak (tax treaty)
-
Audit internal, review HPP, dan corporate tax review
-
Perizinan & registrasi perusahaan, serta manajemen pajak terpadu
Dengan tim lintas negara dan solusi end-to-end, kami memastikan semua klien—dari UMKM hingga perusahaan multinasional—mendapatkan dukungan terpadu, profesional, dan handal, di mana pun bisnis mereka berkembang.
3. Siapa yang Cocok Bekerja dengan Kami?
Rahayu & Partner mendampingi berbagai klien yang ingin mengelola pajak dan kepatuhan keuangan dengan strategi, efisiensi, dan keamanan:
-
CEO dan pendiri startup atau UMKM yang ingin mengelola pajak dengan benar sejak awal, membangun fondasi bisnis yang patuh dan berkelanjutan
-
Perusahaan besar yang membutuhkan second opinion, review, atau optimalisasi proses pajak internal, termasuk audit, HPP review, dan TP DOC
-
Individu (WNI/WNA) yang memerlukan pelaporan dan strategi SPT Tahunan yang optimal, serta kepatuhan lintas negara
-
Perusahaan yang sedang menghadapi pemeriksaan pajak atau banding, termasuk pendampingan litigasi pajak dan tax dispute resolution
Dengan pendekatan human-centered, strategis, dan berbasis kepatuhan global, kami memastikan setiap klien menerima solusi yang terintegrasi, jelas, dan mendukung pertumbuhan bisnis, baik di Indonesia maupun internasional.
4. Apakah Kami Menangani SPT Orang Pribadi?
Ya. Kami melayani pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Pribadi, baik warga negara Indonesia maupun asing.
5. Bagaimana Kami Bekerja?
Setianing Rahayu & Partner menerapkan pendekatan yang terstruktur, proaktif, dan fleksibel, agar setiap klien mendapatkan layanan optimal sesuai kebutuhan bisnisnya, baik di dalam negeri maupun lintas negara.
Setiap hari tim kami aktif di lapangan—menghadiri pemeriksaan, menyusun strategi banding, mendampingi sidang. Oleh karena itu, silakan jadwalkan pertemuan terlebih dahulu dan siapkan dokumen Anda agar konsultasi berjalan efektif.
-
Klien UMKM/Startup:
Kami memberikan pendampingan penuh dalam kepatuhan pajak, pelaporan SPT, dan konsultasi strategi sejak awal. Pertemuan bisa dilakukan di kantor atau secara virtual untuk efektivitas. -
Perusahaan Besar & Multinasional:
Untuk klien dengan operasi kompleks, termasuk audit internal, transfer pricing (TP DOC), dan kepatuhan lintas negara, kami melakukan:-
Analisis dokumen dan data keuangan secara menyeluruh sebelum konsultasi
-
Penyusunan strategi pajak dan kepatuhan lintas yurisdiksi
-
Koordinasi dengan tim internal perusahaan dan pihak terkait di luar negeri, jika diperlukan
-
Pendampingan khusus dalam pemeriksaan pajak, review internal, atau litigasi
-
-
Klien Asing (WNA atau perusahaan luar negeri):
Kami menyediakan layanan cross-border taxation, pelaporan multi-jurisdiksi (FATCA & CRS), dan konsultasi strategis, termasuk:-
Penyesuaian dengan peraturan lokal dan internasional
-
Pertemuan online atau di lokasi klien sesuai zona waktu
-
Pendampingan dalam perizinan, registrasi perusahaan, dan kepatuhan pajak
-
Jam Operasional:
-
Layanan standar: 07.00 – 17.00 WIB
-
Untuk kasus pengadilan pajak, audit mendadak, atau kebutuhan klien internasional: layanan fleksibel mulai pukul 03.00 WIB, menyesuaikan waktu sidang atau koordinasi lintas zona waktu
Dengan pendekatan ini, kami memastikan setiap konsultasi berjalan efektif, profesional, dan sesuai kebutuhan spesifik klien, baik UMKM, perusahaan besar, maupun klien internasional.
6. Metode Pembayaran & Perubahan Layanan
- Pembayaran melalui transfer bank atau tunai
- Paket layanan bisa diubah sewaktu-waktu
- Kami juga menyediakan paket custom sesuai anggaran dan kebutuhan Anda
7. Ingin Batalkan Layanan?
Kami selalu terbuka dan profesional. Jika Anda perlu membatalkan, cukup hubungi kami. Tapi kami percaya—dengan tim lokal dan jaringan global, Anda akan merasa makin nyaman bersama kami.
8. Hubungi Kami
Email: konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Website: www.konsultanpajakrahayu.com
WhatsApp Admin: 0878-7423-6215
Tentang Kami – Rahayu & Partner ( CV RAHAYU DAMANIK CONSULTING )
Konsultan Pajak Lokal dengan Jaringan Global
1. Siapa Kami?
Rahayu & Partner adalah brand perusahaan CV. Rahayu Damanik Consulting , konsultan pajak hukum, dan akuntansi yang dipimpin oleh profesional bersertifikat dengan pengalaman nyata—baik dari dunia praktik maupun dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kami memilih keluar dari sistem untuk berdiri di sisi Wajib Pajak yang ingin taat dan sukses secara pajak, tanpa ketakutan.
Kami hadir bukan hanya untuk kepatuhan, tapi juga untuk memberdayakan bisnis Anda melalui strategi pajak yang cerdas. Tim kami tersebar di berbagai cabang, dengan pembagian tugas mulai dari kepatuhan pajak (compliance) hingga sengketa pajak dan banding (litigasi pajak). Kami juga menyediakan layanan Virtual CFO, penggajian, pelaporan keuangan, serta pelatihan pajak intensif untuk individu dan perusahaan.
Kami percaya, dengan mendukung usaha kecil dan menengah, kami ikut mewujudkan impian banyak orang.
2. Jaringan Regional & Kolaborasi Global
Sebagai bagian dari ekspansi regional, kami membangun kerja sama resmi dengan firma pajak internasional di berbagai negara, khususnya kawasan Asia Tenggara. Mitra kami merupakan firma konsultan perpajakan dan kebijakan fiskal yang telah diakui secara internasional dan terafiliasi dengan jaringan profesional global.
Melalui kolaborasi ini, kami siap:
- Mendampingi klien Indonesia yang ekspansi ke luar negeri
- Menangani isu perpajakan lintas batas seperti Withholding Tax, PPN lintas negara, dan pajak digital
- Memberikan strategi perpajakan internasional, khususnya di negara-negara ASEAN
Kami dalam proses membuka cabang perwakilan atau membentuk tim lintas negara untuk memastikan klien kami mendapat dukungan yang menyeluruh, di mana pun bisnis mereka berkembang.
3. Siapa yang Cocok Bekerja dengan Kami?
- CEO dan pendiri startup atau UMKM yang ingin mengelola pajak dengan benar sejak awal
- Perusahaan besar yang butuh second opinion atau review atas proses pajak internal
- Individu (WNI/WNA) yang butuh pelaporan dan strategi SPT Tahunan yang optimal
- Perusahaan yang sedang menghadapi pemeriksaan pajak atau banding
4. Apakah Kami Menangani SPT Orang Pribadi?
Ya. Kami melayani pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Pribadi, baik warga negara Indonesia maupun asing.
5. Bagaimana Kami Bekerja?
Setiap hari tim kami aktif di lapangan—menghadiri pemeriksaan, menyusun strategi banding, mendampingi sidang. Oleh karena itu, silakan jadwalkan pertemuan terlebih dahulu dan siapkan dokumen Anda agar konsultasi berjalan efektif.
Kami bekerja dari jam 07.00 – 17.00 WIB, namun untuk kasus pengadilan pajak, kami melayani dari jam 03.00 pagi jika dibutuhkan.
6. Metode Pembayaran & Perubahan Layanan
- Pembayaran melalui transfer bank atau tunai
- Paket layanan bisa diubah sewaktu-waktu
- Kami juga menyediakan paket custom sesuai anggaran dan kebutuhan Anda
7. Ingin Batalkan Layanan?
Kami selalu terbuka dan profesional. Jika Anda perlu membatalkan, cukup hubungi kami. Tapi kami percaya—dengan tim lokal dan jaringan global, Anda akan merasa makin nyaman bersama kami.
8. Hubungi Kami
Email: konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Website: www.konsultanpajakrahayu.com
WhatsApp Admin: +62 878-7423-6215
Banyak bermunculan sejumlah pihak yang menyediakan jasa konsultan pajak, terlebih jasa ini di cari lantaran kewajiban setiap orang lapor pajak, karena sejumlah alasan akhirnya banyak orang menggunakan konsultan pajak yang belum terdaftar di DJP atau pejabat yang di tunjuk
Izin konsultan pajak
Di Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-13/PJ/2015 disebutkan, seorang konsultan pajak harus mempunyai izin praktik yang diterbitkan oleh Direkotrak Jenderal (Ditjen) Pajak atau pejabat yang ditunjuk.
Lantas, bagaimana cara memastikan konsultan pajak terdaftar dan berizin?
- Cek di laman SIKoP
Konsultan pajak ialah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak, dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Peran dan Manfaat Jasa Konsultan Pajak, Hukum Rahayu & Partner Bagi Perusahaan
1. Untuk Efisiensi untuk Waktu dan Bisnis
Perusahaan yang baru berkembang biasanya akan membutuhkan waktu untuk dapat beradaptasi dalam beberapa hal. Hal tersebut dapat meliputi pengelolaan bisnis, dari proses administrasi, branding produk, atau bahkan mungkin mendapatkan klien baru
Dalam masalah perpajakan, perusahaan baru terkadang sering kali mengalami kesulitan untuk mengatasinya sendiri. Dan terkadang mengerjakan sendiri dengan alasan ingin menghemat biaya dan agar sembari belajar, boleh saja dan bisa saja akan tetapi terkadang kesalahan pada saat belajar itu membuatnya harus membayar mahal, terlebih lagi bila tidak memiliki cukup pengetahuan terhadap ilmu perpajakan.
Dengan menggunakan jasa konsultan pajak, maka Anda tidak harus repot dalam mempersiapkan, justru anda akan menghemat waktu dan terbantu untuk dapat melesatkan omset bisnis jauh lebih cepat lagi,menghitung sampai melaporkan pajak kepada pihak yang berwenang. mengingat efisiensi baik dalam waktu dan juga bisnis yang merupakan eleman penting dalam suatu perusahaan.
Maka jasa konsultan pajak memang sangatlah direkomendasikan dengan pertimbangan efektifitas dan efisiensinya. Jadi sebagai pemilik perusahaan, sehingga anda tidak banyak menguras waktu dan tenaga mengenai wajib pajak untuk perusahaan, sebagai kisah nyata dan pengalaman kami adalah biasanya Perusahaan Modal Asing biasanya sebelum mendirikan badan usaha di Indonesia , beliau akan mencari konsultan pajak nya terlebih dahulu dan sertifikasi di tanyakan oleh mereka, jadi setelah perusahaan mulai beroperasi semua sudah tertata rapi, mungkin itu sedikit perbedaan dengan pengusaha Indonesia, mungkin ini yang harus kita ambil nilai lebihnya, pemikiran mereka sudah jauh di depan hehe..
2. Mau Membimbing Tentang Pajak Tanpa Membebani
Peran dan jasa konsultan pajak yang paling penting adalah untuk membantu Anda dan tidak membebani dengan segala urusan administrasi pajak karena untuk proses pembuatan laporan ditangani langsung oleh ahlinya. Ahli yang dimaksud disini adalah konsultan pajak memang sudah dan sangat profesional dalam menangani masalah perpajakan.
Tidak hanya itu, konsultan pajak juga akan memberikan bimbingan kepada Anda sebagai seseorang yang tidak memiliki banyak pengetahuan mengenai dunia perpajakan.
3. Keamanan akan dari Sanksi atau Resiko Lainnya
Tentunya dengan mempekerjakan konsultan, ada dari sisi kemanan yang sangat terjaga karena dalam hal pemeriksaan pajak. Hal ini karena adanya jasa konsultan pajak yang mendampingi dan faham tentang prosedur pemeriksaanya.
Tidak ada sanksi ataupun resiko lain yang bisa terjadi. Konsultan pajak juga dapat mengantisipasi dari kesalahan hitungan yang pada akhirnya merugikan perusahaan.
Dapat disimpulkan bahwa peran dan manfaat konsultan pajak bagi perusahaan sangatlah besar. Anda tidak perlu pusing memikirkan aspek perpajakan namun akan tetap rutin mengetahui urusan pajak dari laporan dan perkembangannya. Sudah dapat Anda bayangkan bukan lebih efektif dan sangat praktis.
Jenis Layanan Konsultan Pajak
Konsultan pajak juga dapat memberikan beberapa layanan seperti:
Kepatuhan Pajak
Konsultan pajak mengurus hal-hal yang berhubungan dengan kepatuhan pajak pada klien. Contoh langsungnya seperti menghitung pajak, membayar pajak, dan melaporkan pajak.
Perencanaan Pajak / Tax Planning
Konsultan pajak juga akan melayani untuk melakukan jasa perencanaan pajak yang bertujuan untuk mengoptimalkan keuntungan klien.
Pemeriksaan Laporan Pajak
Layanan ini berisi memberikan evaluasi data yang berhubungan dengan munculnya beban pajak yang merugikan perusahaan klien.
Pendampingan dalam Pemeriksaan Pajak
Konsultan pajak memiliki tanggung jawab dalam mewakili dan atau mendampingi klien saat pemeriksaan pajak. Hal ini dilakukan karena tidak sedikit dari klien yang kurang mengerti mengenai permasalahan pajak.
Konsultan pajak nantinya juga ikut membantu menyiapkan data atau dokumen yang dibutuhkan pada saat proses pemeriksaan pajak.
Konsultasi
Konsultan pajak juga melayani jasa konsultasi mengenai permasalahan dalam perpajakan yang dialami klien.
Restitusi Pajak
Bila klien membutuhkan pengembalian kelebihan dalam pembayaran pajak, konsultan pajak akan membantu pelaksanaannya. Hal ini mulai dari penyiapan data, proses, hingga pengembalian dana kelebihan pajak yang akan diterima oleh klien.
Penyelesaian Sengketa Pajak sampai dengan Tingkat Banding Pajak
Konsultan pajak juga dapat memberikan layanan penyelesaian sengketa pajak yang dialami oleh klien. Salah satu contohnya seperti berencana mengajukan keberatan pajak atau banding.
Layanan Pajak Luar Negeri dan Hukum
Untuk klien dengan kegiatan lintas negara, kami memberikan layanan profesional yang mencakup:
-
Kepatuhan Pajak Internasional:
-
Laporan dan penghitungan pajak sesuai peraturan di negara tujuan (Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, dll.)
-
Pelaporan multi-yurisdiksi (FATCA & CRS)
-
Strategi penghindaran double taxation dan optimisasi tax treaty
-
-
Transfer Pricing (TP DOC):
-
Penyusunan dokumentasi TP sesuai standar internasional
-
Review dan audit internal untuk memastikan kepatuhan lintas negara
-
-
Pendampingan Hukum dan Litigasi Internasional:
-
Representasi dalam sengketa pajak di luar negeri
-
Koordinasi dengan penasihat hukum atau konsultan pajak di negara terkait
-
Pendampingan terkait izin usaha, perizinan ekspor-impor, dan kepatuhan regulasi lokal
-
Perizinan & Lisensi Bisnis di Indonesia
Rahayu & Partner membantu klien dalam mendapatkan seluruh jenis izin dan lisensi yang dibutuhkan untuk operasional perusahaan dan pabrik di Indonesia, termasuk:
-
Pendirian Perusahaan & Akta:
-
Akta Pendirian CV, PT, PMA
-
Perubahan anggaran dasar (AD/ART)
-
Pendaftaran perusahaan di Kemenkumham
-
Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS
-
-
Izin Usaha:
-
Izin Usaha Industri (IUI) untuk pabrik/manufaktur
-
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
-
Izin Prinsip dan Izin Lokasi untuk investasi
-
-
Izin Operasional & Lingkungan:
-
Izin Lingkungan (UKL-UPL, AMDAL)
-
Izin Pabrik / IPPT
-
Sertifikat Laik Operasi (SLO)
-
Izin Gangguan (HO)
-
-
Izin Khusus:
-
Izin Impor/Ekspor (API-U/API-P)
-
Izin Pengangkutan & Logistik
-
Izin Pengelolaan Limbah Industri & B3
-
-
Perizinan Tenaga Kerja & Ketenagakerjaan:
-
Izin Tenaga Kerja Asing (IMTA & RPTKA)
-
BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan
-
Konsultasi K3 dan ketenagakerjaan
-
-
Registrasi Pajak & Kepabeanan:
-
NPWP Perusahaan & PPN
-
Nomor Angka Pengenal Importir (API)
-
Konsultasi Bea Cukai ekspor-impor
-
-
Lisensi Industri Terkait Produk:
-
Sertifikasi halal (BPJPH)
-
Sertifikasi mutu ISO/SNI
-
Registrasi produk pangan, kosmetik, obat (BPOM)
-
Dalam Pengelolaan Bisnis dan Perpajakan
Dalam pengelolaan bisnis dalam suatu perusahaan, urusan perpajakan sudah menjadi hal yang penting untuk dilaksanakan. Pajak merupakan kontribusi wajib yang diberikan Wajib Pajak kepada negara.
Kontribusi pembayaran pajak yang diberikan oleh Negara akan sangat menunjang pembangunan nasional. Dengan adanya pembayaran pajak, pembangunan nasional akan berdampak terhadap pertumbuhan negara dan memberikan kesejahteraan untuk rakyat.
Bagi perusahaan yang baru merintis, seharusnya untuk dapat menatap masa depan yang lebih cerah dapat mengambil sikap menggunakan tenaga ahli, terkadang masalah pajak belum diatur secara rapi atau bahkan belum mengerti secara jelas mengenai perpajakan. Oleh sebab itu, peran jasa konsultan pajak sangat dibutuhkan, tujuannya agar perusahaan tetap dapat dikendalikan dengan baik.
Peran Konsultan Pajak Kami
Konsultan pajak kami adalah konsultan yang memberikan konsultasi mengenai perpajakan yang sudah resmi dan terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak Indonesia.
Kami akan senang hati membantu Anda dalam SPT Bulanan atau Tahunan, baik untuk skala perorangan atau perusahaan.
Kami hadir untuk dapat membantu Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Layanan yang kami berikan secara profesional dan mengutamakan kualitas dengan selalu berusaha mengembangkan kemampuan.
Selain itu kami juga menjaga integritas terhadap rahasia dan kepercayaan yang sudah diberikan. Komitmen kami dalam memberikan layanan konsultan pajak yaitu memberikan saran yang objektif dan menyeluruh atas masalah perpajakan yang dihadapi, namun tetap berpedoman pada undang-undang yang berlaku.
Layanan untuk Target Lokal dan Internasional
Kami melayani:
-
UMKM, startup, hingga perusahaan besar di Indonesia
-
Perusahaan yang melakukan ekspansi atau berbisnis di luar negeri, termasuk Malaysia, Singapura, dan Amerika Serikat
-
Transfer Pricing (TP DOC), tax treaty optimization, FATCA & CRS reporting, dan kepatuhan pajak lintas negara
Wilayah Layanan
Untuk Anda yang berada di wilayah indonesia, serta klien internasional, kami siap memberikan konsultasi terkait segala hal yang berhubungan dengan perpajakan.
Jam Operasional:
-
Layanan standar: 07.00 – 17.00 WIB
-
Untuk kasus pengadilan pajak, audit mendadak, atau kebutuhan klien internasional: layanan fleksibel mulai pukul 03.00 WIB, menyesuaikan waktu sidang atau koordinasi lintas zona waktu















