Contact Whatsapp085210254902

PAJAK RESTORAN - update 2016

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 27 Mei 2016 | Dilihat 5933kali
PAJAK RESTORAN - update 2016

Assalamu’alaikum Wr.Wb

PAJAK RESTORAN

Oleh

ADE JAYA MUNADI

BAGIAN PERUNDANG-UNDANGAN

SEKRETARIAT DAERAH KAB.BOGOR

DASAR HUKUM PAJAK RESTORAN

  • Undang-Undang  No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • PP No 91 Tahun 2010 Tentang Jenis Pajak Derah dengan Sistem Office dan Self Assesment
  • Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran
  • Perbup Nomor 75 Tahun 2011 tentang system dan Prosedur Pajak Hotel,Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan

PENGERTIAN –PENGERTIAN

  • Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak

PENGERTIAN – PENGERTIAN

  • Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan,meliputi pembayar pajak,pemotong pajak,dan pemungut pajak,yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan daerah.
  • Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran,yang mencakup juga rumah makan,kafetaria,kantin,warung,bar,dan sejenisnya termasuk jasa boga/catering.
  • Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.

PENGERTIAN – PENGERTIAN

  • Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) adalah yang oleh WP digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak,objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan /atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan per-UU perpajakan daerah.
  • Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta,kewajiban,modal,penghasilan dan biaya,serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang/jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa necara & laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
  • Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan sec objektif & professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan per-UU perpajakan daerah.

OBJEK PAJAK  RESTORAN

  • Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran. Baik dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain.
  • Restoran meliputi restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, dan jasa boga/catering

KECUALI

Pelayanan yang disediakan oleh restoran atau rumah makan yang nilai penjualannnya tidak melebihi Rp. 10.000.000,-  perbulan

SUBJEK & WAJIB PAJAK RESTORAN

Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran (KONSUMEN)

Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan Restoran.

TARIF PAJAK : 10 %

DASAR PENGENAAN PAJAK

Jumlah Pembayaran

Atau

Yang Seharusnya Dibayar

(Termasuk service charge dan potongan harga atau gratis)

Dalam hal potongan harga atau tarif gratis tidak dibebankan kepada konsumen, maka pajak terutang menjadi tanggungan WP.

HAK WAJIB PAJAK

  • Keberatan dan Banding
  • WP dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati/Penjabat atas suatu SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN, paling lama 3 bulan & telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui WP.
  • Jika WP tidak puas atas keputusan keberatan, dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak.
  • Dalam hal keberatan WP ditolak atau dikabulkan sebagian, WP dikenai sanksi administrative beruba denda sebesar 50 % dari jumalah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan, kecuali WP mengajukan badnding kepada Pengadilan Pajak.
  • Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, WP dikenai sanksi administrative berupa denda sebesar 100 % dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

 

  • Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif

WP dapat mengajukan permohonan kepada Bupati atau Penjabat yang ditunjuk untuk membetulkan SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang – undangan  perpajakan daerah.

  • Pengembalian kelebihan pembayaran :  atas kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati atau Penjabat.
  • Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak : dengan alas an tertentu Bupati atau Penjabat berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak.

KEWAJIBAN WAJIB PAJAK

  • Setiap Wajib Pajak, wajib membayar pajak yang terutang dengan cara dibayar sendiri oleh WP berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Wajib Pajak wajib menghitung sendiri  jumlah pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD dengan melampirkan bill/nota/dokumen penjualan yang telah diporporasi oleh Penjabat.

PEMBUKUAN

  • Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omzet paling sedikit Rp. 300.000.000,-

(tiga ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.

  • Pembukuan berupa laporan keuangan yang terdiri dari neraca dan laporan laba rugi pada setiap akhir tahun pajak.
  • Pencatatan paling kurang memuat laporan arus kas secara periodic sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.

PEMERIKSAAN

Bupati atau Penjabat berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah .

Wajib Pajak yang diperiksa wajib :

  1. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek pajak yang terutang.
  2. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
  3. Memberikan keterangan yang diperlukan.

SANKSI ADMINISTRATIF

  • Bill/nota/dokumen penjualan yang tidak diporporasi dikenakan sanksi berupa denda sebesar 100% dari pajak terutang.
  • Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak,dalam hal :
  • Jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain,pajak yang terutang tidak atau kurang bayar
  • Jika SPTPD tidak disampaikan kepada Bupati atau Penjabat dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran.
  • Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan 25% dari pokok pajak ditambah bunga sebesar 2% sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak,dalam hal :
  • Jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi,pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
  • Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus perseratus) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
  • Jumlah pajak yang terutang dalam STPD ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan untuk paling lama 15 bulan sejak saat terutangnya pajak.

SANKSI PIDANA

  • Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar dan/atau tidak lengkap dan/atau melampirkan kerterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
  • Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar dan/atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.

SANKSI PIDANA

  • Setiap orang pribadi atau badan yang tidak melakukan atau menolak dilakukan pendaftaran sebagai wajib pajak dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  • Wajib apajak yang tidak melakukan pembukuan atau pencatatan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak  Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  • Wajib apajak yang menolak untuk diperiksa atau tidak memenuhi kewajiban pada saat diperiksa dan/atau tidak membantu kegiatan pemeriksaan terhadapnya dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

HASIL KOORDINASI DAN SUPERVISI KOMISI

PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) TAHUN 2014

(Surat Ketua KPK Nomor B-227/01-15/2015,Tgl. 14 Januari 2015)

PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) :

  • Anggaran PAD belum berdasarkan potensi riil;
  • Lemahnya penegakan hokum terhadap kepatuhan menbayar pajak;
  • Pemda belum pernah melakukan pemeriksaan pajak;

PAJAK RESTORAN :

  • WP membayar pajak belum berdasarkan data sesungguhnya;
  • Praktek manipulasi data perpajakan

TEMUAN BPK RI

  1. WP tidak menyampaikan SPTPD;
  2. WP terlambat menyampaikan SPTPD;
  3. WP membayar pajak secara flat.

TERIMA KASIH

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

How often have you faced cases of theft in the company? How many times do you have to reset your ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • info@konsultanpajakrahayu.com, konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com