Contact Whatsapp085210254902

Honorarium anggota komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap,bonus kepada mantan pegawai dan penarikan dana pensiun semasa masih aktif menjadi pegawai.

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 03 September 2014 | Dilihat 5590kali

Honorarium anggota komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap,bonus kepada mantan pegawai dan penarikan dana pensiun semasa masih aktif menjadi pegawai.

Perhitungan PPh Pasal 21-nya dikenakan tariff progresif pasal 17 UU PPh dikalikan dengan akumulasi penghasilan bruto.

Contoh:

Satriyono adalah M.B.A adalah seorang komisaris yang pada tahun 2010 menerima honorarium sebulan adalah sebesar 10.000.000

PPh Pasal 21 terutang bulan Jan-Mei 2010 = 5%X10.000.000 = 500.000 per bulan

(akumulasi penghasilan bruto belum lebih dari 50.000.000)

PPh Pasal 21 terutang bulan Juni s/d Des 2010 = 15% X10.000.000 = 1.500.000 per bulan

(akumulasi penghasilan bruto belum lebih dari 250.000.000)

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

How often have you faced cases of theft in the company? How many times do you have to reset your ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • info@konsultanpajakrahayu.com, konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com