Honorarium anggota komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap,bonus kepada mantan pegawai dan penarikan dana pensiun semasa masih aktif menjadi pegawai.
Perhitungan PPh Pasal 21-nya dikenakan tariff progresif pasal 17 UU PPh dikalikan dengan akumulasi penghasilan bruto.
Contoh:
Satriyono adalah M.B.A adalah seorang komisaris yang pada tahun 2010 menerima honorarium sebulan adalah sebesar 10.000.000
PPh Pasal 21 terutang bulan Jan-Mei 2010 = 5%X10.000.000 = 500.000 per bulan
(akumulasi penghasilan bruto belum lebih dari 50.000.000)
PPh Pasal 21 terutang bulan Juni s/d Des 2010 = 15% X10.000.000 = 1.500.000 per bulan
(akumulasi penghasilan bruto belum lebih dari 250.000.000)
Komentar Anda