Contact Whatsapp085210254902

PPh Final UMKM Diperpanjang Hingga 2029 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 18 September 2025 | Dilihat 297kali
PPh Final UMKM Diperpanjang Hingga 2029 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Artikel Indonesia

Pemerintah Indonesia kembali memberikan kepastian bagi pelaku UMKM melalui kebijakan perpanjangan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% khusus untuk wajib pajak orang pribadi hingga tahun 2029.

Kebijakan ini berlaku bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Sebelumnya, skema PPh Final hanya berlaku selama tujuh tahun sejak wajib pajak terdaftar. Dengan perpanjangan ini, pelaku UMKM dapat menikmati tarif pajak final yang rendah dan tetap sederhana tanpa khawatir adanya perubahan regulasi dalam jangka dekat.

Manfaat kebijakan ini bagi UMKM:

  1. Beban pajak lebih ringan: tarif 0,5% dari omzet lebih sederhana dibanding pajak progresif.
  2. Menyederhanakan administrasi: UMKM tidak perlu melakukan pembukuan kompleks untuk PPh Final.
  3. Kepastian usaha jangka panjang: pelaku UMKM dapat merencanakan pertumbuhan bisnis tanpa risiko perubahan tarif mendadak.

Studi Kasus:
Seorang pelaku UMKM di sektor kuliner melaporkan omzet Rp 1,2 miliar per tahun. Dengan PPh Final 0,5%, kewajiban pajaknya hanya Rp 6 juta setahun. Jika tarif ini tidak diperpanjang, kewajiban pajak bisa lebih tinggi atau harus mengikuti tarif progresif, yang membebani arus kas bisnis kecil.

Tips Kepatuhan Pajak untuk UMKM:

  • Pastikan omzet dicatat dengan jelas setiap bulan.
  • Bayar PPh Final tepat waktu untuk menghindari sanksi.
  • Simpan bukti transaksi dan laporan omzet untuk mempermudah pelaporan.
  • Konsultasikan strategi pajak dengan konsultan profesional, seperti Rahayu & Partner, agar tetap patuh sekaligus efisien.

Dengan adanya perpanjangan ini, pemerintah menunjukkan dukungan nyata terhadap pertumbuhan UMKM di Indonesia, sekaligus memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan pelaku usaha.


English Version

Title: Individual Taxpayers’ UMKM Final Income Tax 0.5% Extended Until 2029

The Indonesian government has extended the Final Income Tax (PPh) 0.5% scheme for individual UMKM (Micro, Small, and Medium Enterprises) taxpayers until 2029, ensuring long-term certainty for small business owners.

This policy applies to UMKMs with annual revenue up to IDR 4.8 billion. Previously, the final tax scheme applied only for seven years after registration. With this extension, UMKMs can continue enjoying a low, simple final tax rate without worrying about regulatory changes in the near future.

Benefits for UMKM:

  1. Lower tax burden: 0.5% of revenue is simpler than progressive tax rates.
  2. Simplified administration: No complex bookkeeping needed.
  3. Long-term business certainty: Entrepreneurs can plan growth without sudden tax changes.

Case Study:
A small culinary business reports IDR 1.2 billion annual revenue. With the 0.5% final tax, annual tax is only IDR 6 million. Without this scheme, the business might face higher taxes or progressive rates, burdening cash flow.

Tax Compliance Tips for UMKM:

  • Keep clear monthly revenue records.
  • Pay PPh Final on time to avoid penalties.
  • Keep transaction and revenue documentation for easier reporting.
  • Consult professional tax advisors like Rahayu & Partner for efficient and compliant strategies.

The extension reflects the government’s support for UMKM growth in Indonesia and provides legal certainty needed for small business development.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com