Contact Whatsapp085210254902

28. Tax Audit due to Long-Term Contract Scheme

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 18 September 2025 | Dilihat 113kali
28. Tax Audit due to Long-Term Contract Scheme

Artikel Indonesia

Pengakuan pendapatan kontrak jangka panjang (misalnya konstruksi) rawan menjadi sumber sengketa pajak. Metode persentase penyelesaian sering berbeda antara laporan akuntansi dan pajak.

Studi Kasus:
Sebuah BUMN konstruksi besar melaporkan proyek tol senilai Rp 25 triliun dengan metode akuntansi persentase penyelesaian. Namun, DJP menemukan pengakuan pendapatan ditunda hingga 2 tahun untuk menekan PPh. Audit menghasilkan koreksi Rp 3,5 triliun.

Pelajaran: kontrak jangka panjang harus disusun dengan metode pengakuan pendapatan yang konsisten. Rahayu & Partner membantu klien menyiapkan kontrak dan laporan agar tidak dipersoalkan DJP.

English Version

Long-term contract revenue recognition is a frequent source of tax disputes. Accounting and tax treatments often differ, drawing DGT scrutiny.

Case Study:
A state-owned construction company reported a toll road project worth IDR 25 trillion using percentage-of-completion accounting. The DGT found revenue recognition had been deferred for two years to minimize taxes. The audit imposed IDR 3.5 trillion adjustments.

Lesson: Long-term contracts must apply consistent revenue recognition methods. Rahayu & Partner advises clients on structuring contracts to prevent disputes.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com