Contact Whatsapp085210254902

Pajak bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang Kerja di Luar Negeri

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 06 Juli 2026 | Dilihat 19kali
Pajak bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang Kerja di Luar Negeri

Kategori: Edukasi Praktis & FAQ

Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri sering bertanya apakah gaji yang mereka terima di negara tujuan tetap dikenakan pajak Indonesia, mengingat mereka sudah tinggal dan bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu.

Status Subjek Pajak Menentukan Kewajiban

Jika PMI telah tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan memenuhi kriteria tertentu, mereka dapat berstatus sebagai Subjek Pajak Luar Negeri, sehingga penghasilan dari pekerjaan di luar negeri tersebut tidak lagi menjadi objek pajak Indonesia.

PMI yang Masih Berstatus Subjek Pajak Dalam Negeri

PMI yang belum memenuhi kriteria SPLN (misalnya kontrak kerja singkat di bawah 183 hari) tetap berstatus Subjek Pajak Dalam Negeri dan secara teknis wajib melaporkan worldwide income, meski dalam praktiknya pemerintah memberikan berbagai kemudahan dan sosialisasi khusus bagi PMI mengingat kompleksitas pelaporan pajak lintas negara bagi kelompok pekerja ini.

Manfaat P3B bagi PMI di Negara Tertentu

Bagi PMI yang bekerja di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia, mekanisme penghindaran pajak berganda dapat dimanfaatkan untuk memastikan penghasilan yang sudah dipotong pajak di negara tujuan tidak dikenakan pajak penuh lagi di Indonesia, meski penerapannya bergantung pada status subjek pajak PMI yang bersangkutan.

Pentingnya Konsultasi Sebelum Bekerja ke Luar Negeri

PMI yang akan bekerja ke luar negeri dalam jangka waktu panjang disarankan memahami status subjek pajaknya sejak awal, termasuk mempertimbangkan pelaporan Surat Keterangan Domisili jika diperlukan, agar tidak menghadapi kebingungan administratif ketika kembali ke Indonesia atau saat pelaporan pajak tahunan.

Sumber

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri

- Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 2 dan Pasal 32A

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com