Contact Whatsapp085210254902

Mitos vs Fakta Seputar Pajak yang Sering Dipercaya Masyarakat Awam

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 06 Juli 2026 | Dilihat 15kali
Mitos vs Fakta Seputar Pajak yang Sering Dipercaya Masyarakat Awam

Kategori: Edukasi Praktis & FAQ

Sebagai penutup seri artikel edukasi pajak ini, mari kita bahas beberapa mitos seputar pajak yang masih sering dipercaya masyarakat awam, dan bagaimana faktanya menurut aturan yang berlaku.

Mitos: "Gaji di Bawah UMR Tidak Kena Pajak"

Faktanya, yang menentukan kena pajak atau tidak adalah apakah penghasilan sudah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tahunan, bukan semata perbandingan dengan UMR daerah, sehingga karyawan dengan gaji di atas PTKP tetap terkena PPh 21 meski gajinya mendekati UMR.

Mitos: "Uang di Rekening Bank Otomatis Dipajaki DJP"

Faktanya, DJP tidak memajaki saldo rekening secara otomatis; yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yang diterima (misalnya bunga tabungan yang sudah dipotong PPh Final oleh bank), bukan saldo simpanan itu sendiri, meski data rekening dapat diakses DJP untuk kepentingan pengawasan sesuai UU Keterbukaan Informasi Keuangan.

Mitos: "Tidak Punya NPWP Berarti Bebas Pajak"

Faktanya, kewajiban pajak melekat pada penghasilan yang diterima, bukan pada kepemilikan NPWP. Orang yang belum memiliki NPWP namun berpenghasilan di atas PTKP tetap berkewajiban membayar pajak, bahkan berpotensi dikenakan tarif pemotongan lebih tinggi (dua kali lipat) justru karena belum memiliki NPWP.

Mitos: "Freelance Tidak Perlu Bayar Pajak karena Tidak Ada Bukti Potong"

Faktanya, tidak adanya pemotongan pajak dari klien tidak menghilangkan kewajiban pajak; freelancer tetap wajib menghitung dan menyetor sendiri pajaknya melalui SPT Tahunan, terlepas dari ada tidaknya bukti potong dari pemberi kerja.

Mitos: "Sekali Ikut Tax Amnesty, Bebas Pajak Selamanya"

Faktanya, tax amnesty hanya menghapus sanksi atas ketidakpatuhan masa lalu yang diungkapkan dalam program tersebut; kewajiban pajak atas penghasilan dan transaksi baru setelah periode amnesti tetap berlaku seperti biasa sesuai aturan yang berlaku.

Sumber

- Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 7 tentang PTKP dan Pasal 21

- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 2

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com