
Kategori: Edukasi Praktis & FAQ
Bisnis jasa titip (jastip) barang dari luar negeri semakin populer, namun banyak pelaku jastip yang belum menyadari bahwa aktivitas ini memiliki konsekuensi kepabeanan dan pajak yang berbeda dari sekadar membawa barang pribadi untuk digunakan sendiri.
Barang bawaan penumpang dari luar negeri untuk keperluan pribadi mendapat pembebasan bea masuk hingga nilai tertentu (FOB 500 dolar AS per orang untuk kedatangan tertentu), namun jastip pada dasarnya adalah kegiatan komersial yang seharusnya tidak menggunakan fasilitas pembebasan barang pribadi penumpang.
Karena barang jastip dibeli untuk dijual kembali kepada pihak lain dengan margin keuntungan, secara prinsip aktivitas ini termasuk kegiatan impor untuk tujuan komersial, sehingga seharusnya tunduk pada ketentuan bea masuk dan pajak impor barang dagangan, bukan fasilitas barang pribadi penumpang.
Terlepas dari aspek kepabeanan, margin keuntungan yang diperoleh dari jasa titip termasuk penghasilan dari kegiatan usaha yang wajib dilaporkan dan dikenakan PPh, baik menggunakan skema PPh Final UMKM maupun tarif progresif tergantung skala usahanya.
Pelaku jastip dengan volume dan frekuensi tinggi berisiko diperiksa oleh Bea Cukai karena pola pembelian dan pengirimannya menunjukkan indikasi kegiatan komersial, sehingga sebaiknya mempertimbangkan untuk mengurus perizinan impor secara resmi jika skala usahanya sudah signifikan, guna menghindari risiko penyitaan barang maupun sanksi kepabeanan.
Sumber
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Komentar Anda