Contact Whatsapp085210254902

Penerapan PPh Pedagang Marketplace Mulai Berlaku Juli 2026

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 23 Juli 2026 | Dilihat 11kali
Penerapan PPh Pedagang Marketplace Mulai Berlaku Juli 2026

Kategori: PPh Pasal 22 | 

Sejak memasuki pertengahan Juli 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pedagang online yang beroperasi di platform marketplace. Kebijakan ini dirancang sebagai bagian dari penataan ekosistem digital nasional guna menciptakan perlakuan perpajakan yang setara (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan penjual di platform digital.

Ketentuan Tarif dan Mekanisme Pemungutan

Sesuai regulasi terbaru, platform marketplace kini secara resmi ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas setiap transaksi penjualan yang dilakukan pedagang. Tarif pemotongan yang dikenakan adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet bulanan. Pemotongan dilakukan secara otomatis oleh sistem platform pada saat dana hasil penjualan dicairkan ke rekening pedagang, sehingga meminimalisasi kendala administrasi pelaporan mandiri.

Batas Omzet dan Pengecualian bagi UMKM

Untuk melindungi pelaku UMKM skala mikro, pemerintah tetap memberlakukan ketentuan ambang batas bebas pajak. Wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet tahunan di bawah Rp500 juta dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 22 ini. Namun, untuk mendapatkan fasilitas exemption tersebut, pedagang diwajibkan mengunggah surat pernyataan batas omzet serta memverifikasi data NIK/NPWP mereka melalui menu pengaturan akun di platform marketplace.

Pelaporan Terintegrasi dan Bukti Potong Digital

Seluruh bukti pemotongan yang diterbitkan oleh platform marketplace akan langsung terhubung secara elektronik ke dalam database Coretax DJP. Pedagang online dapat memantau akumulasi kredit pajak tersebut secara real-time di dasbor akun perpajakan masing-masing. Data ini nantinya dapat dimanfaatkan langsung sebagai pengurang pajak pada pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Sumber:

  • Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak No. SP-14/2026: Tata Cara Pemutakhiran Data dan Pemutakhiran Pemungutan PPh Sektor Perdagangan Digital.

  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com