
Kategori: Edukasi Praktis & FAQ
Perusahaan yang menggunakan jasa konsultan, desainer lepas, atau freelancer B2B lainnya perlu memahami kewajiban memotong PPh Pasal 23 sebelum membayarkan honor jasa tersebut, sementara penyedia jasa perlu memahami hak mereka atas bukti potong yang harus diterima.
Jasa konsultan, jasa teknik, jasa manajemen, dan berbagai jasa lain yang diatur dalam PMK 141/2015 dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN) bagi penyedia jasa yang memiliki NPWP, atau 4% (dua kali lipat) bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pemotongan PPh 23 wajib dilakukan oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang membayarkan honor jasa tersebut, sementara transaksi antar orang pribadi umumnya tidak diwajibkan memotong PPh 23.
Jika perusahaan membayar jasa konsultan sebesar Rp10 juta kepada freelancer bernNPWP, maka PPh 23 yang dipotong adalah 2% x Rp10 juta = Rp200.000, sehingga freelancer menerima pembayaran bersih Rp9,8 juta plus bukti potong PPh 23 senilai Rp200.000 yang dapat dikreditkan dalam SPT Tahunannya.
Penyedia jasa berhak meminta bukti potong PPh 23 dari setiap klien yang membayar honor jasanya, dan wajib menggabungkan seluruh penghasilan yang telah dipotong PPh 23 tersebut ke dalam SPT Tahunan untuk dihitung ulang dengan tarif progresif Pasal 17 berdasarkan total penghasilan setahun.
Sumber
- Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 23
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sehubungan dengan PPh Pasal 23
Komentar Anda