Contact Whatsapp085210254902

Cara Menghitung PPh 23 atas Jasa Konsultan dan Freelancer B2B

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 06 Juli 2026 | Dilihat 11kali
Cara Menghitung PPh 23 atas Jasa Konsultan dan Freelancer B2B

Kategori: Edukasi Praktis & FAQ

Perusahaan yang menggunakan jasa konsultan, desainer lepas, atau freelancer B2B lainnya perlu memahami kewajiban memotong PPh Pasal 23 sebelum membayarkan honor jasa tersebut, sementara penyedia jasa perlu memahami hak mereka atas bukti potong yang harus diterima.

Objek dan Tarif PPh 23

Jasa konsultan, jasa teknik, jasa manajemen, dan berbagai jasa lain yang diatur dalam PMK 141/2015 dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN) bagi penyedia jasa yang memiliki NPWP, atau 4% (dua kali lipat) bagi yang tidak memiliki NPWP.

Siapa yang Wajib Memotong

Pemotongan PPh 23 wajib dilakukan oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang membayarkan honor jasa tersebut, sementara transaksi antar orang pribadi umumnya tidak diwajibkan memotong PPh 23.

Contoh Perhitungan Sederhana

Jika perusahaan membayar jasa konsultan sebesar Rp10 juta kepada freelancer bernNPWP, maka PPh 23 yang dipotong adalah 2% x Rp10 juta = Rp200.000, sehingga freelancer menerima pembayaran bersih Rp9,8 juta plus bukti potong PPh 23 senilai Rp200.000 yang dapat dikreditkan dalam SPT Tahunannya.

Kewajiban Penyedia Jasa

Penyedia jasa berhak meminta bukti potong PPh 23 dari setiap klien yang membayar honor jasanya, dan wajib menggabungkan seluruh penghasilan yang telah dipotong PPh 23 tersebut ke dalam SPT Tahunan untuk dihitung ulang dengan tarif progresif Pasal 17 berdasarkan total penghasilan setahun.

Sumber

- Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 23

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sehubungan dengan PPh Pasal 23

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com