
Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) mengadakan Entry Meeting dengan Direktorat Jenderal (DJP) di Kantor Komwasjak, Jakarta. Pertemuan ini membahas evaluasi atas tugas yang telah dilakukan Komwasjak di tahun 2023, termasuk rekomendasi usulan pembentukan tax payer charter dan pengawasan kepastian implementasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota Komwasjak beserta tim serta Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) DJP beserta jajarannya.
Komwasjak menegaskan komitmennya untuk mendukung penguatan di DJP dalam mencapai tata kelola perpajakan yang baik serta meningkatkan kualitas kebijakan dan administrasi perpajakan. Hal ini sesuai dengan tugas pengawasan dan kewenangan yang dimiliki Komwasjak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.09/2023.
Tax payer charter adalah daftar hak Wajib Pajak yang meliputi beberapa aspek, seperti diperlakukan dengan adil, berdasarkan kepastian hukum, memiliki privasi dan kerahasiaan informasi, dan lain-lain. Di sisi lain, Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk jujur dan patuh serta membayar hutang pajaknya.
Komwasjak juga akan mengawasi implementasi core tax yang akan berlaku mulai 1 Juli 2024, seiring dengan pemakaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Core tax diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 dan merupakan teknologi informasi yang mendukung pelaksanaan tugas DJP serta memudahkan Wajib Pajak dalam proses bisnis perpajakan.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda