
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah meluncurkan aplikasi e-bupot 21/26, memungkinkan pemberi kerja untuk melaporkan SPT tanpa harus datang ke kantor pajak. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, sebelumnya pelaporan SPT harus dilakukan di kantor pajak dengan mengunggah dokumen di TPT, namun sekarang dapat dilakukan dari mana saja melalui koneksi internet.
Selain itu, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26. Peraturan ini berlaku sejak masa pajak Januari 2024.
Peraturan tersebut mencakup beberapa pengaturan terkait pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26, antara lain:
1. Perubahan aplikasi pelaporan elektronik dari e-spt ke e-Bupot 21/26.
2. Pembuatan bukti potong dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik menggunakan Aplikasi e-Bupot 21/26 yang disediakan oleh DJP.
3. Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik yang ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik melalui Aplikasi e-Bupot 21/26 di laman milik DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
4. Penyesuaian bentuk formulir untuk memenuhi kebutuhan PMK Nomor 168 Tahun 2023 dan fasilitas perpajakan.
5. Penambahan bukti potong bulanan yang sebelumnya belum diatur, yang dibuat dan dilaporkan dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik.
6. Pembuatan bukti potong dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk formulir kertas dengan tanda tangan dan cap, serta dokumen Elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda