
Sampai saat ini, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengungkapkan bahwa sekitar 12 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dari total NIK wajib pajak orang pribadi sebanyak 72,46 juta, hanya sekitar 59,88 juta NIK yang telah dihubungkan dengan NPWP.
Suryo menjelaskan bahwa dari total 59,88 juta NIK yang perlu dihubungkan, sekitar 55,92 juta NIK telah dipadankan secara otomatis oleh sistem Direktorat Jenderal Pajak. Sementara itu, sekitar 3,95 juta NIK dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak.
"Dari jumlah tersebut, sekitar 12 juta NIK yang belum terhubung akan terus dipadankan. Kami melakukan integrasi dengan Dukcapil untuk mencocokkan NIK dan NPWP," ungkap Suryo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan pada Selasa (2/1/2024).
Suryo juga memberikan imbauan kepada masyarakat yang belum menghubungkan NIK mereka dengan NPWP untuk mengakses portal yang disediakan. Masyarakat dapat mengakses portal atau mengunjungi layanan baik secara langsung maupun virtual.
Sebagai informasi, penggunaan NIK sebagai NPWP secara penuh telah resmi ditunda dari tanggal awalnya, yaitu 1 Januari 2024, menjadi 1 Juli 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda