Contact Whatsapp085210254902

Presiden Rilis Aturan Baru Pajak Karyawan! Simak Isinya!

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 02 Januari 2024 | Dilihat 753kali
Presiden Rilis Aturan Baru Pajak Karyawan! Simak Isinya!

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengeluarkan regulasi pajak terbaru, khususnya terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21. Regulasi ini diwujudkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang diumumkan pada tanggal 27 Desember 2023.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, menjelaskan bahwa tujuan dari penerbitan Peraturan Pemerintah ini adalah untuk mempermudah perhitungan pajak yang terutang. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

"Kemudahan ini tercermin dari sederhananya metode perhitungan pajak terutang. Sebelumnya, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Dengan Peraturan Pemerintah ini, perhitungan pajak terutang dapat dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif," ujar Dwi dalam pernyataan pers, yang dikutip pada Senin (1/1/2024).

Dwi juga menegaskan bahwa tidak akan ada tambahan beban pajak dengan penerapan tarif efektif. Sebaliknya, wajib pajak akan mengalami kemudahan di masa mendatang.

"Penerapan tarif efektif bulanan khusus untuk Pegawai Tetap hanya berlaku dalam perhitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak di luar Masa Pajak Terakhir, sementara perhitungan PPh Pasal 21 setahun pada Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti yang berlaku saat ini. Direktorat Jenderal Pajak sedang menyusun alat bantu yang akan memudahkan perhitungan PPh pasal 21, yang dapat diakses melalui DJPOnline mulai bulan Januari 2024," tambahnya.

Lebih lanjut, rincian mengenai Peraturan Pemerintah ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Pemerintah akan menetapkan ketentuan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini sedang dalam proses penyusunan tahap akhir," tegas Dwi.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com