Contact Whatsapp085210254902

Ini Faktanya! Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Bank di Atas 1 M

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 13 Desember 2023 | Dilihat 688kali
Ini Faktanya! Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Bank di Atas 1 M

Media sosial TikTok sedang diramaikan oleh informasi yang mengungkap bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki kemampuan untuk memantau rekening nasabah yang memiliki saldo di atas Rp 1 miliar. Sebuah akun dengan nama @pakarpajak menyoroti bahwa Ditjen Pajak memiliki kewenangan untuk melihat rekening masyarakat dengan batasan tertentu. Sebelumnya, batasnya adalah Rp 200 juta, namun sejak 2018, jumlah tersebut ditingkatkan menjadi di atas Rp 1 miliar berdasarkan perubahan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.19 Tahun 2018.

Akun tersebut menjelaskan, "Ketika saldo rekening bank mencapai Rp 1 miliar, bank akan memberikan laporan kepada lembaga terkait dan informasi tersebut akan diteruskan kepada DJP."

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, menjelaskan bahwa aturan ini sudah berlaku sejak lama. Menurut Dwi, regulasi terkait kewajiban pelaporan informasi keuangan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) bukanlah aturan baru. Ketentuan ini telah diatur dalam PMK-70/PMK.03/2017 dan diubah oleh PMK-19/PMK.03/2018.

Dwi menyampaikan, "Berdasarkan Pasal 19 ayat (4) PMK-70/PMK.03/2017 dan PMK-19/PMK.03/2018, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang beroperasi di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain memiliki kewajiban untuk secara otomatis menyampaikan laporan berisi informasi keuangan yang dikelolanya selama satu tahun kalender kepada DJP."

Nilai rekening keuangan yang wajib dilaporkan oleh LJK sektor perbankan terbagi menjadi dua kategori: pertama, agregat saldo paling sedikit Rp 1 miliar untuk rekening keuangan yang dimiliki oleh individu; kedua, tanpa batasan saldo minimal untuk rekening keuangan yang dimiliki oleh entitas.

Dwi menegaskan bahwa pelaporan ini bertujuan untuk memperkuat basis data perpajakan guna meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak dan memenuhi komitmen Indonesia sebagai anggota Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes dalam menerapkan pertukaran informasi keuangan secara otomatis.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com