
Pemerintah secara resmi menetapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Meskipun demikian, PPN DTP hanya diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) hingga Rp 2 miliar, bahkan jika harga jual rumah melebihi Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Dengan kata lain, kebijakan ini melibatkan perluasan insentif pembebasan PPN untuk pembelian rumah hingga Rp 5 miliar, yang sebelumnya hanya berlaku untuk rumah dengan harga maksimal Rp 2 miliar. Regulasi ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 (PMK 120/2023) yang mulai berlaku pada 21 November 2023.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (P2Humas DJP), menjelaskan bahwa PPN DTP diberikan berdasarkan DPP maksimal Rp 2 miliar, yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp 5 miliar. Contohnya, jika seseorang membeli rumah seharga Rp 6 miliar, dia tidak bisa menggunakan insentif PPN DTP karena harga jual melebihi Rp 5 miliar.
"Tuan B membeli rumah seharga Rp 5 miliar. Tuan B akan mendapatkan insentif PPN DTP, tetapi hanya atas DPP sebesar Rp 2 miliar. PPN yang DTP sebesar 11 persen dari Rp 2 miliar, atau setara dengan Rp 220 juta," ungkap Dwi dalam keterangan pers yang dikutip oleh Pajak.com pada Rabu (29/11).
Berdasarkan Pasal 7 PMK 120/2023, PPN DTP dibagi menjadi dua periode. Untuk penyerahan rumah dari 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100 persen dari DPP. Selanjutnya, untuk penyerahan dari 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50 persen dari DPP. Dwi menekankan bahwa kebijakan ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Insentif ini diberikan hanya atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat," tambah Dwi.
Dalam konteks lain, jika pembeli rumah telah membayar uang muka atau cicilan kepada penjual sebelum berlakunya PMK ini, maka PPN DTP dapat diberikan dengan syarat-syarat tertentu. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk merangsang pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan daya beli properti oleh masyarakat. Pemerintah berharap bahwa insentif ini akan meningkatkan aktivitas industri properti, yang pada gilirannya akan memberikan dampak positif terhadap sektor ekonomi terkait.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda