Contact Whatsapp085210254902

Restitusi Pajak Orang Pribadi Capai Rp 7,3 Miliar, Sri Mulyani Dorong Pemanfaatan Kebijakan Percepatan

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 02 Agustus 2023 | Dilihat 1024kali
Restitusi Pajak Orang Pribadi Capai Rp 7,3 Miliar, Sri Mulyani Dorong Pemanfaatan Kebijakan Percepatan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa hingga pertengahan Juli 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengembalikan sekitar Rp 7,3 miliar kepada 1.895 Wajib Pajak orang pribadi (WPOP) sebagai bentuk restitusi pajak. Data ini mencakup jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi (PPh OP) yang memiliki lebih bayar hingga Rp 100 juta, yang mencapai 15.419 SPT hingga tanggal 14 Juli 2023, dengan total nilai lebih bayar sekitar Rp 56,32 miliar. Namun, dari jumlah tersebut, restitusi baru mencakup 12,96 persen.

Sri Mulyani menyatakan bahwa pihaknya akan terus memberikan sosialisasi kepada Wajib Pajak OP agar mereka dapat memanfaatkan percepatan proses restitusi yang telah diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 (PER 5/2023). PER 5/2023 mengatur tentang percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan mulai berlaku sejak 9 Mei 2023. Kebijakan ini memudahkan WPOP untuk mengajukan restitusi jika lebih bayar pajak dalam SPT PPh OP mereka tidak melebihi Rp 100 juta.

Sri Mulyani juga berharap bahwa kebijakan ini akan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, khususnya dalam mengurangi biaya kepatuhan pajak.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com