
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa hingga pertengahan Juli 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengembalikan sekitar Rp 7,3 miliar kepada 1.895 Wajib Pajak orang pribadi (WPOP) sebagai bentuk restitusi pajak. Data ini mencakup jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi (PPh OP) yang memiliki lebih bayar hingga Rp 100 juta, yang mencapai 15.419 SPT hingga tanggal 14 Juli 2023, dengan total nilai lebih bayar sekitar Rp 56,32 miliar. Namun, dari jumlah tersebut, restitusi baru mencakup 12,96 persen.
Sri Mulyani menyatakan bahwa pihaknya akan terus memberikan sosialisasi kepada Wajib Pajak OP agar mereka dapat memanfaatkan percepatan proses restitusi yang telah diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 (PER 5/2023). PER 5/2023 mengatur tentang percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan mulai berlaku sejak 9 Mei 2023. Kebijakan ini memudahkan WPOP untuk mengajukan restitusi jika lebih bayar pajak dalam SPT PPh OP mereka tidak melebihi Rp 100 juta.
Sri Mulyani juga berharap bahwa kebijakan ini akan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, khususnya dalam mengurangi biaya kepatuhan pajak.
Komentar Anda