Contact Whatsapp085210254902

Peraturan Pajak Barang & Fasilitas Karyawan

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 01 Juli 2023 | Dilihat 1072kali
Peraturan Pajak Barang & Fasilitas Karyawan

Pemerintah masih belum mengeluarkan peraturan yang menetapkan pengenaan pajak atas barang atau fasilitas yang diterima karyawan dari perusahaan, meskipun Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengungkapkan bahwa aturan tersebut sudah hampir selesai dan akan segera diterbitkan. Pajak atas barang atau fasilitas ini akan diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK), dan ketika Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatanganinya, ketentuannya akan segera diumumkan kepada publik.

Suryo sebelumnya menyatakan bahwa pajak atas barang atau fasilitas ini akan mulai berlaku pada bulan Juni 2023, satu bulan lebih awal dari rencana sebelumnya, yaitu Juli 2023. Namun, hingga saat ini, peraturannya belum diterbitkan. Meskipun demikian, melalui peraturan ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan terbebas dari pajak atas barang atau fasilitas ini mulai dari semester kedua tahun 2023 atau Juli 2023, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh).

Suryo menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengatur pajak atas barang atau fasilitas ini baik bagi yang menerima maupun yang memberikan. Ukuran atau besaran pajak akan menjadi poin penting dalam menentukan pajak yang harus dibayarkan oleh penerima, tetapi jenis pajak ini sudah jelas.

Mengenai sanksi, Suryo menegaskan bahwa aturan akan berlaku berdasarkan struktur jabatan dan permohonan. Perlu diingat bahwa dengan diberlakukannya PPh Pasal 21 atas imbalan barang atau fasilitas ini, penghasilan pegawai yang dipotong oleh pemberi kerja akan meningkat. Oleh karena itu, perusahaan akan perlu mengatur kembali kebijakan pajak terkait siapa yang akan menanggung PPh 21 ini, apakah pemberi kerja atau karyawan. Jika PPh 21 atas barang atau fasilitas ditanggung oleh karyawan, maka penghasilan bersih atau take home pay karyawan akan berkurang.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com