Contact Whatsapp085210254902

PPH & PPN ATAS JASA OUTSORCING

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 11 Juni 2021 | Dilihat 4887kali

PPH & PPN Atas Jasa Outsorcing

Setianing Rahayu and Partner Consultan

Accounting & Tax Advisor

Kebijakan PPN atas Jasa Outsourcing

Perlakuan PPN atas jasa outsourcing, pemerintah sejak 2003 silam telah menetapkan bahwa jasa penyedia tenaga kerja atau outsourcing merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ketentuan perpajakan terkait fasilitas tidak dikenakan PPN atas jasa outsourcing adalah Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.53/2003. SE ini secara jelas menyebutkan bahwa jasa outsourcing adalah jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.

Fasilitas tidak dikenakan PPN atas jasa outsourcing berlaku dengan syarat:

  1. Pihak penyedia jasa outsourcing tidak membayar gaji/honorarium/upah/bonus/tunjangan kepada tenaga kerja yang diserahkan.
  2. Tenaga kerja yang diserahkan didalam struktur kepegawaian pengusaha pengguna jasa penyedia tenaga kerja.

PMK-83/PMK.03/2012

PMK-83/PMK.03/2012 merinci bahwa fasilitas tidak dikenakan PPN atas jasa outsourcing diberikan kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan berikut:

  1. Pengusaha outsourcing hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak terkait dengan pemberian jasa kena pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat dan/atau jasa lainnya.
  2. Pengusaha outsourcing tidak melakukan pembayaran gaji, upah, bonus, honorarium dan tunjangan atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan.
  3. Pengusaha outsourcing tidak bertanggung jawab langsung atas hasil kerja tenaga kerja yang diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja.
  4. Tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

Syarat yang tertuang dalam PMK-83/PMK.03/2012 ini bersifat akumulatif, jadi jika salah satu syarat tidak dapat dipenuhi, maka kegiatan outsourcing tersebut dikenakan PPKN sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Hal ini tertera dalam Pasal 4 Ayat (2) PMK-83/PM.03/2012.

PPh pada jasa Outsourcing

PPh 21 dikenakan potongan atau dibayarkan dari upah/gaji tenaga kerja oleh penyedia jasa. Dalam pemotongan tarif PPh 21 ini (dengan cacatan sudah memiliki NPWP), imbalan/gaji yang diperoleh tenaga kerjanya melebihi PTKP atau tidak. Apabila tenaga kerja tersebut belum memiliki NPWP maka dikenakan pajak progresif sesuai PPh 21 tersebut dan tarifnya lebih mahal daripada yang sudah memiliki NPWP.

Jika gaji yang diperoleh tenaga kerja tersebut sudah melebihi PTKP (4,5jt per bulan atau 54juta pertahun) atau tidak. Pihak tenaga kerja harus menerima bukti potong terkait PPh 21 yang dikenakan tersebut jika sudah dilakukan pemotongan oleh pihak penyedia jasa.

(PPh 23) Banyak perusahaan besar yang mempercayakan beberapa jenis pekerjaan tertentu kepada penyedia jasa outsourcing. Outsourcing atau alih daya merupakan penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan kerja atau penyediaan jasa pekerja/karyawan. Hal ini sesuai dengan definisi menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Jadi karyawan outsourcing adalah pekerja kontrak yang direkrut oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja untuk dipekerjakan oleh perusahaan pengguna jasa. Upah pekerja menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing, sementara perusahaan pengguna jasa membayar perusahaan outsourcing sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati..

PMK-244/PMK.03/2008

PPh 23 merupakan Tarif yang dikenakan pengguna jasa sebesar 2%. Tarif 2% ini bisa dari nilai invoice atau dari imbalan fee.

Tarif dasar pengenaan pajaknya berdasarkan imbalan fee yang diterima tenaga kerja. Sedangkan apabila tidak ada rincian secara detail maka dasar pengenaan pajaknya berdasarkan nilai total invoicenya

Berdasarkan PMK-244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, menyatakan bahwa imbalan sehubungan dengan jasa, termasuk salah satunya Jasa Penyedia Tenaga Kerja outsourcing merupakan jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari setiap nilai yang dibayarkan.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa biaya yang dibayarkan oleh perusahaan pengguna jasa ke perusahaan penyedia jasa outsourcing merupakan Biaya Pengurang yang dapat dikurangkan (deductible expense).

Hal ini sesuai dengan pasal penjelasan tentang Pasal 6 Huruf a Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, bahwa biaya-biaya yang dimaksud boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Agar dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

PPH Badan 21

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2020

Tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. 

Beberapa poin penting dalam aturan itu, yakni penyesuaian tariff atas PPh wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap menjadi 22% berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021.

Tarif akan kembali turun menjadi 20% dan mulai berlaku pada tahun pajak 2022.Kemudian, tarif pajak 3% lebih rendah dari tarif PPh badan berlaku bagi wajib pajak dalam negeri berbentuk perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor ke perdagangan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu

Contoh Kasus

Penghitungan PPh Pasal 23 dengan Tarif Pemotongan 2%

PT Sejahtera memberikan jasa konsultasi kepada CV Maju Mulu pada bulan Agustus 2019 dengan imbalan sebesar Rp20.000.000 tunai.

Maka, penghitungan PPh 23 untuk pendapatan ini adalah:

2% x penghasilan bruto

2% x Rp20.000.000 = Rp400.000

Besaran PPh Pasal 23 untuk imbalan jasa konsultasi PT Sejahtera adalah sebesar Rp400.000 dan harus dilaporkan oleh CV Maju Mulu ke kantor pajak.

Contoh Kasus 2

PT Sinar Mustika merupakan perusahaan penyedia tenaga kerja untuk segala bidang. Pada bulan April 2013 PT Sinar Mustika mendapatkan permintaan dari PT Amoel untuk menyediakan 10 orang tenaga kerja untuk ditempatkan di bagian pengarsipan PT Amoel.

Atas penyediaan tenaga kerja tersebut PT Sinar Mustika berhak mendapatkan pembayaran sebesar Rp20.000.000,00  per bulan yang dibayarkan pada tanggal 5 setiap bulannya. Jumlah pembayaran sebesar Rp20.000.000,00 tersebut adalah:

  • Untuk fee atas penyediaan tenaga kerja sebesar Rp3.000.000,00;
  • Untuk pembayaran gaji dan tunjangan 10 orang tenaga kerja Rp17.000.000,00 (dilampiri kontrak kerja antara tenaga kerja dengan PT Sinar Mustika dan daftar pembayaran gaji).

Kontrak penyediaan tenaga kerja antara PT Sinar Mustika dengan PT Amoel berlaku selama 1 tahun terhitung sejak 1 Mei 2013.

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?

Jawaban

Pembayaran oleh PT Amoel kepada PT Sinar Mustika atas penyediaan tenaga kerja untuk bagian pengarsipan merupakan pembayaran terkait jasa penyediaan tenaga kerja yang termasuk dalam kelompok jenis jasa lain sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 yang atas pembayarannya dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 2% (dua persen) dari jumlah bruto pembayaran

Dalam tagihan PT Sinar Mustika kepada PT Amoel telah dipisahkan antara pembayaran gaji, tunjangan, dan hak lain kepada tenaga kerja yang ditempatkan di PT Amoel dengan imbalan (fee) atas penyediaan tenaga kerja tersebut maka jumlah bruto yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah hanya sebesar imbalan (fee) atas penyediaan tenaga kerja tersebut.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com