
Klaster #6: Dukungan riset dan inovasi
- Kebijakan perdagangan luar negeri memberikan keberpihakan kepada produk inovasi nasional.
- Pemerintah dapat melakukan penugasan khusus kepada BUMN dan swasta untuk melakukan riset, pengembangan, dan inovasi.
Klaster #7: Administrasi pemerintahan
- Presiden sebagai kepala pemerintahan melaksanakan seluruh kewenangan pemerintahan.
- Kewarnegaraan menteri/kepala dan pemda merupakan pelaksanaan kewewenagan presiden.
- Presiden menetapkan NSPK yang dilaksanakan oleh menteri/kepala dan/atau pemda.
- NSPK bersifat standar dan mengacu kepada best practies.
- Presiden berwenang membatalkan perda melalui peraturan presiden.
- Pelayanan perizinan dilakukan secara elektronik sesuai NSPK.
- Permohonan perizinan dianggap dikabulkan secara hukum apabila batas waktu sesuai Service Level Agreement (SLA) telah terlewati (tidak perlu penetapan oleh pengadilan).
- Pengawasan pelaksanaan perizinan dapat dilakukan oleh profesi ahli (bersertifikat).
Klaster #8: pengenaan Sanksi
- Pemisahan penerapan sanksi administratif (administrative law) dengan penerapan sanksi pidana (criminal law).
- Pengenaan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan KUHP dan/atau UU tindak pidana korupsi.
- Sanksi administratif berupa peringatan, pembukuan izin, pencabulan izin, dan denda.
- Sanksi pidana dapat diterapkan untuk pengenaan sanksi administratif yang tidak tindaklanjuti dalam rangka kepastian penegakan hukum (ultimum remedium)
Klaster #9: pengadaan lahan
- Pengadaan tanah:
- Mempercepat proses pengadaan tanah dalam kawasan hutan, tanah kas desa, tanah wakaf dan tanah aset.
- Kementerian ATR/BPN membantu instansi yang memerlukan tanah, dalam menyusun DPPT (Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah).
- Jangka waktu berlakunya penetapan lokasi (penlok) diberikan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang tanpa memulai proses dari awal.
- Kepemilikan saham dan lahan pengganti sebagai bentuk ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
- Percepatan pelepasan tanah yang dimiliki pemerintah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
- Pengadaan lahan dalam kawasan hutan melalui mekanisme perubahan peruntukan atau pelepasan kawasan hutan untuk proyek srategis nasional (PSN).
- Pembentukan bank tanah.
- HGB diatas tanah HPL dan KEK diberikan untuk sekaligus dalam jangka waktu 90 tahun.
- Kawasan hutan
- Ketentuan presentase luas minimal kawasan hutan yang harus dipertahankan diatur dalam PP.
- Perubahan peruntukan kawasan huutan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, ditetapkan oleh pemerintah.
- Pengukuhan kawasan hutan memperhatikan RTRW dan pengintegrasian ke dalam kebijakan satu peta (One Map Policy) dan pelaksanaan pengukuhan memanfaatkan teknologi informasi serta koordinat geografis/satelit.
Klaster #10: Investasi dari proyek pemerintah
- Investasi pemerintah
- Membentuk lembaga sovereign wealth fund (SWF) untuk mengelola dan menempatkan sejumlah dana dan/atau aset negara.
- Lembaga SWF berbentuk badan hukum indonesia yang sepenuhnya dimiliki perintah.
- Lembaga SWF dapat melaksanakan investasi secara langsung atau tidak langsung dan melakukan kerjasama dengan pihak lain.
- Kerugian lembaga SWF bukan kerugian keungan negara.
- Aset lembaga SWF dapat berupa: penyertaan modal negara, hasil pengembangan usaha/aset, aset BUMN, hibah, dan sumber lainnya yang sah.
- Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab dilakukan oleh kantor akuntan publik (KAP).
- Kemudahan proyek pemerintah
- Pemerintah menyediakan lahan (tanah atau kawasan hutan) yang diperlukan dalam pelaksanaan proyek.
- Penyediaan lahan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan kesinambungan fiskal.
- Pengandaan lahan dapat dilakukan oleh swasta (pelaksana kegiatan) apabila tidak tersedia anggaran pemerintah
- Swasta dapat melakukan pinjaman sebagai dana talangann (bridging finance) untuk pengadaan lahan
- Pemerintah menyediakan seluruh perizinan yang diperlukan dalam pelaksanaan proyek pemerintah
Klaster #11: kawasan ekonomi
- Kawasan ekonomi khusus (KEK):
- Administrator KEK berwenang (otoritas) melaksanakan perizinan, pelayanan, insentif dan kemudahan di KEK berdasarkan NSPK.
- Administrator ditunjuk dan ditetapkan oleh dewan nasional dari profesional (ASN atau Non ASN) melalui seleksi terbuka.
- Tanah KEK sebagai insentif investasi, terutama tanah KEK yang akan dimiliki oleh pemerintah atau BUMN.
- Kawasan industri:
- Pemerintah memberikan dukungan infrastruktur untuk kawasan industri.
- Pengadaan lahan untuk kawasan industri prioritas dapat menggunakan UU pengadaan tanah bafi pembangunan untuk kepentingan umum.
- Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB)
- Fasilitas KEK dapat diberikan pada KPBPN yang wilayahnya sudah di enklave (tanpa mengubah status KPBPB menjadi KEK).
- Pengusulan keanggotaan dewan kawasan diatur dengan peraturan presiden.
- Penghapusan pembebasan cukai untuk konsumsi.
- Badan pengusahaan berwenang (otoritas) melaksanakan perizinan, pelayanan, insentif, dan kemudahan di KPBPB berdasarkan NSPK.

Komentar Anda