
Kategori: Isu Terkini & Kebijakan 2026
Kebiasaan berbelanja barang dari luar negeri, baik melalui marketplace internasional maupun titip beli, kini semakin terdampak oleh proses digitalisasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang mempercepat namun juga memperketat pengawasan impor barang pribadi.
DJBC terus mengembangkan sistem Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) untuk mengintegrasikan proses pengajuan dan pemeriksaan dokumen impor secara elektronik, mempercepat proses clearance barang di pelabuhan maupun kantor pos, termasuk untuk barang kiriman pribadi dari luar negeri.
Barang kiriman pribadi dari luar negeri dengan nilai pabean sampai dengan USD 3 per kiriman dibebaskan dari bea masuk namun tetap dikenakan PPN, sementara nilai di atas ambang batas tersebut dikenakan bea masuk dan pajak impor lain sesuai tarif yang berlaku untuk jenis barangnya.
Digitalisasi memungkinkan DJBC melakukan profiling risiko secara otomatis terhadap kiriman barang dari platform e-commerce lintas negara, sehingga barang yang terindikasi under-invoicing (nilai dilaporkan lebih rendah dari harga sebenarnya) atau melebihi batas kuota impor pribadi lebih mudah terdeteksi dibanding sistem manual sebelumnya.
Pembeli barang dari luar negeri disarankan memastikan nilai barang yang dilaporkan sesuai harga riil, memahami batas nilai bebas bea masuk yang berlaku, dan menyiapkan dana cadangan untuk membayar bea masuk/pajak impor jika nilai kiriman melebihi ambang batas yang ditetapkan.
Sumber
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.04/2023 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Kiriman
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman
Komentar Anda