
Kategori: Isu Terkini & Kebijakan 2026
Sektor pariwisata yang sempat terpukul berat sempat menerima berbagai insentif pajak sebagai bagian dari strategi pemulihan ekonomi, dan beberapa fasilitas ini masih relevan dimanfaatkan pelaku usaha pariwisata hingga saat ini.
Beberapa jenis usaha pariwisata seperti hotel bintang tertentu, restoran, dan sarana rekreasi masuk dalam daftar bidang usaha yang mendapat fasilitas tax allowance sesuai PP 78/2019, terutama untuk investasi di kawasan pengembangan pariwisata prioritas.
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pariwisata seperti Mandalika dan beberapa destinasi super-prioritas lainnya menawarkan fasilitas PPh Badan berupa tax holiday, pembebasan bea masuk barang modal, dan PPN tidak dipungut untuk kegiatan tertentu di dalam kawasan.
Pelaku usaha kecil di sektor pariwisata seperti homestay, warung makan lokal, dan pemandu wisata tetap dapat memanfaatkan skema PPh Final 0,5% dari PP 55/2022 sepanjang omzetnya masih dalam ambang batas UMKM, memberikan kemudahan administrasi pajak bagi usaha skala kecil di destinasi wisata.
Meski insentif tersedia cukup luas, banyak pelaku usaha pariwisata skala kecil dan menengah belum memanfaatkannya secara optimal karena keterbatasan informasi dan kompleksitas prosedur pengajuan, sehingga pendampingan dari asosiasi pariwisata dan konsultan pajak menjadi penting untuk mengoptimalkan manfaat kebijakan ini.
Sumber
- Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal (Tax Allowance)
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Komentar Anda