Contact Whatsapp085210254902

Insentif Pajak untuk Sektor Pariwisata Pasca Pemulihan Ekonomi

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 06 Juli 2026 | Dilihat 10kali
Insentif Pajak untuk Sektor Pariwisata Pasca Pemulihan Ekonomi

Kategori: Isu Terkini & Kebijakan 2026

Sektor pariwisata yang sempat terpukul berat sempat menerima berbagai insentif pajak sebagai bagian dari strategi pemulihan ekonomi, dan beberapa fasilitas ini masih relevan dimanfaatkan pelaku usaha pariwisata hingga saat ini.

Fasilitas Tax Allowance untuk Sektor Pariwisata

Beberapa jenis usaha pariwisata seperti hotel bintang tertentu, restoran, dan sarana rekreasi masuk dalam daftar bidang usaha yang mendapat fasilitas tax allowance sesuai PP 78/2019, terutama untuk investasi di kawasan pengembangan pariwisata prioritas.

Insentif PPN dan PPh untuk Kawasan Wisata Prioritas

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pariwisata seperti Mandalika dan beberapa destinasi super-prioritas lainnya menawarkan fasilitas PPh Badan berupa tax holiday, pembebasan bea masuk barang modal, dan PPN tidak dipungut untuk kegiatan tertentu di dalam kawasan.

Insentif bagi UMKM Pariwisata

Pelaku usaha kecil di sektor pariwisata seperti homestay, warung makan lokal, dan pemandu wisata tetap dapat memanfaatkan skema PPh Final 0,5% dari PP 55/2022 sepanjang omzetnya masih dalam ambang batas UMKM, memberikan kemudahan administrasi pajak bagi usaha skala kecil di destinasi wisata.

Tantangan Pemanfaatan Insentif

Meski insentif tersedia cukup luas, banyak pelaku usaha pariwisata skala kecil dan menengah belum memanfaatkannya secara optimal karena keterbatasan informasi dan kompleksitas prosedur pengajuan, sehingga pendampingan dari asosiasi pariwisata dan konsultan pajak menjadi penting untuk mengoptimalkan manfaat kebijakan ini.

Sumber

- Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal (Tax Allowance)

- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus

- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com