Contact Whatsapp085210254902

Pajak Minimum Global (Pillar Two): Dampaknya bagi Perusahaan Indonesia

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 06 Juli 2026 | Dilihat 7kali
Pajak Minimum Global (Pillar Two): Dampaknya bagi Perusahaan Indonesia

Kategori: Isu Terkini & Kebijakan 2026

Inisiatif pajak minimum global atau Pillar Two dari kerangka kerja OECD/G20 mulai berdampak pada perusahaan multinasional besar yang beroperasi di Indonesia, sebagai bagian dari upaya global mencegah penghindaran pajak lintas negara.

Konsep Dasar Pillar Two

Pillar Two mewajibkan grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal 750 juta euro untuk membayar tarif pajak efektif minimal 15% di setiap negara tempat mereka beroperasi, sehingga jika tarif efektif di suatu negara lebih rendah, negara domisili induk perusahaan dapat mengenakan pajak tambahan (top-up tax).

Adopsi Indonesia melalui PMK

Indonesia telah mengadopsi kerangka Pillar Two melalui Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pengenaan pajak tambahan (top-up tax) bagi grup perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria omzet global tersebut, sejalan dengan komitmen Indonesia sebagai anggota Inclusive Framework OECD/G20.

Dampak bagi Insentif Pajak yang Ada

Penerapan Pillar Two dapat mengurangi efektivitas insentif tax holiday dan tax allowance bagi perusahaan multinasional skala besar, karena meski tarif pajak efektif di Indonesia menjadi sangat rendah akibat insentif, top-up tax tetap dapat dikenakan oleh negara domisili induk perusahaan untuk mencapai tarif minimum 15%.

Yang Perlu Disiapkan Perusahaan Terdampak

Perusahaan multinasional yang termasuk kriteria Pillar Two perlu menyiapkan perhitungan tarif pajak efektif secara global per jurisdiksi (jurisdictional blending), pelaporan GloBE Information Return, serta mengkaji ulang strategi insentif pajak yang selama ini dimanfaatkan agar tetap optimal dalam kerangka pajak minimum global.

Sumber

- OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS, Pillar Two Model Rules

- Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Pajak Minimum Global (Top-Up Tax) bagi Grup Perusahaan Multinasional

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com