
Kategori: Isu Terkini & Kebijakan 2026
Inisiatif pajak minimum global atau Pillar Two dari kerangka kerja OECD/G20 mulai berdampak pada perusahaan multinasional besar yang beroperasi di Indonesia, sebagai bagian dari upaya global mencegah penghindaran pajak lintas negara.
Pillar Two mewajibkan grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal 750 juta euro untuk membayar tarif pajak efektif minimal 15% di setiap negara tempat mereka beroperasi, sehingga jika tarif efektif di suatu negara lebih rendah, negara domisili induk perusahaan dapat mengenakan pajak tambahan (top-up tax).
Indonesia telah mengadopsi kerangka Pillar Two melalui Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pengenaan pajak tambahan (top-up tax) bagi grup perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria omzet global tersebut, sejalan dengan komitmen Indonesia sebagai anggota Inclusive Framework OECD/G20.
Penerapan Pillar Two dapat mengurangi efektivitas insentif tax holiday dan tax allowance bagi perusahaan multinasional skala besar, karena meski tarif pajak efektif di Indonesia menjadi sangat rendah akibat insentif, top-up tax tetap dapat dikenakan oleh negara domisili induk perusahaan untuk mencapai tarif minimum 15%.
Perusahaan multinasional yang termasuk kriteria Pillar Two perlu menyiapkan perhitungan tarif pajak efektif secara global per jurisdiksi (jurisdictional blending), pelaporan GloBE Information Return, serta mengkaji ulang strategi insentif pajak yang selama ini dimanfaatkan agar tetap optimal dalam kerangka pajak minimum global.
Sumber
- OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS, Pillar Two Model Rules
- Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Pajak Minimum Global (Top-Up Tax) bagi Grup Perusahaan Multinasional
Komentar Anda