Contact Whatsapp085210254902

Cara DJP Melacak Transaksi E-Wallet dan Dompet Digital

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 03 Juli 2026 | Dilihat 16kali
Cara DJP Melacak Transaksi E-Wallet dan Dompet Digital

Kategori: Ekonomi Digital & Konten

Dengan semakin masifnya penggunaan dompet digital seperti GoPay, OVO, DANA, dan ShopeePay untuk transaksi sehari-hari maupun bisnis, muncul pertanyaan seberapa jauh otoritas pajak dapat memantau mutasi transaksi di platform-platform ini.

Akses Data Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan

Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi untuk Kepentingan Perpajakan, DJP memiliki kewenangan meminta data transaksi keuangan dari lembaga jasa keuangan, termasuk penyelenggara uang elektronik dan dompet digital, untuk kepentingan pengawasan dan pemeriksaan pajak.

Integrasi dengan Sistem Coretax

Sistem Coretax yang kini menjadi tulang punggung administrasi perpajakan memungkinkan DJP melakukan pencocokan data (data matching) antara laporan SPT wajib pajak dengan data transaksi keuangan digital yang diterima dari berbagai sumber, termasuk marketplace dan penyelenggara e-wallet.

Bukan Pengawasan Transaksi Individual Real-Time

Perlu dipahami bahwa DJP tidak memantau setiap transaksi e-wallet secara real-time seperti pengawasan transaksi mencurigakan oleh PPATK, melainkan menggunakan data agregat dan pola transaksi untuk mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian antara aktivitas ekonomi riil dengan pelaporan pajak wajib pajak tertentu.

Implikasi bagi Pelaku Usaha dan Individu

Pelaku usaha yang menggunakan e-wallet sebagai sarana menerima pembayaran bisnis sebaiknya memastikan seluruh omzet yang masuk melalui dompet digital telah tercermin dalam pelaporan pajak, mengingat semakin terintegrasinya data keuangan digital dengan sistem pengawasan DJP dari waktu ke waktu.

Sumber

- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Coretax

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com