Contact Whatsapp085210254902

Pajak Penjual Template, Preset, dan Produk Digital Lainnya

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 03 Juli 2026 | Dilihat 20kali
Pajak Penjual Template, Preset, dan Produk Digital Lainnya

Kategori: Ekonomi Digital & Konten

Penjualan produk digital seperti template desain, preset foto, e-book, dan aset kreatif lainnya melalui marketplace lokal maupun internasional terus berkembang. Produk yang tidak berwujud fisik ini tetap memiliki konsekuensi pajak yang perlu dipahami penjualnya.

Termasuk Penghasilan dari Kegiatan Usaha

Penghasilan dari penjualan produk digital termasuk objek PPh dari kegiatan usaha, sehingga dapat memanfaatkan skema PPh Final 0,5% dari PP 55/2022 apabila omzet tahunan tidak melebihi Rp4,8 miliar, atau dikenakan tarif progresif Pasal 17 jika menggunakan skema pembukuan biasa.

Potensi Kena PPN Jika Sudah PKP

Jika penjual produk digital telah dikukuhkan sebagai PKP karena omzetnya melebihi Rp4,8 miliar, penjualan produk digital seperti template atau preset juga termasuk penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang wajib dipungut PPN sesuai tarif yang berlaku.

Platform Lokal vs Marketplace Global

Penjual yang memasarkan produk melalui marketplace lokal yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan mengalami pemotongan otomatis sesuai PMK 37/2025, sementara penjualan melalui platform digital internasional (seperti marketplace desain luar negeri) umumnya belum terpotong otomatis, sehingga pelaporan mandiri tetap diperlukan.

Pentingnya Memisahkan Pencatatan Per Platform

Karena produk digital sering dijual di berbagai platform sekaligus dengan skema harga dan komisi berbeda, penjual disarankan mencatat omzet bersih (setelah potongan komisi platform) secara terpisah per platform sebelum digabungkan dalam rekapitulasi tahunan untuk keperluan pajak.

Sumber

- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan

- Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) Pasal 4A tentang Barang Kena Pajak Tidak Berwujud

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pemungutan PPh oleh Penyelenggara Marketplace

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com