
Kategori: Ekonomi Digital & Konten
Penjualan produk digital seperti template desain, preset foto, e-book, dan aset kreatif lainnya melalui marketplace lokal maupun internasional terus berkembang. Produk yang tidak berwujud fisik ini tetap memiliki konsekuensi pajak yang perlu dipahami penjualnya.
Penghasilan dari penjualan produk digital termasuk objek PPh dari kegiatan usaha, sehingga dapat memanfaatkan skema PPh Final 0,5% dari PP 55/2022 apabila omzet tahunan tidak melebihi Rp4,8 miliar, atau dikenakan tarif progresif Pasal 17 jika menggunakan skema pembukuan biasa.
Jika penjual produk digital telah dikukuhkan sebagai PKP karena omzetnya melebihi Rp4,8 miliar, penjualan produk digital seperti template atau preset juga termasuk penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang wajib dipungut PPN sesuai tarif yang berlaku.
Penjual yang memasarkan produk melalui marketplace lokal yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan mengalami pemotongan otomatis sesuai PMK 37/2025, sementara penjualan melalui platform digital internasional (seperti marketplace desain luar negeri) umumnya belum terpotong otomatis, sehingga pelaporan mandiri tetap diperlukan.
Karena produk digital sering dijual di berbagai platform sekaligus dengan skema harga dan komisi berbeda, penjual disarankan mencatat omzet bersih (setelah potongan komisi platform) secara terpisah per platform sebelum digabungkan dalam rekapitulasi tahunan untuk keperluan pajak.
Sumber
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) Pasal 4A tentang Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pemungutan PPh oleh Penyelenggara Marketplace
Komentar Anda