
Kategori: Ekonomi Digital & Konten
Dengan semakin masifnya penggunaan dompet digital seperti GoPay, OVO, DANA, dan ShopeePay untuk transaksi sehari-hari maupun bisnis, muncul pertanyaan seberapa jauh otoritas pajak dapat memantau mutasi transaksi di platform-platform ini.
Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi untuk Kepentingan Perpajakan, DJP memiliki kewenangan meminta data transaksi keuangan dari lembaga jasa keuangan, termasuk penyelenggara uang elektronik dan dompet digital, untuk kepentingan pengawasan dan pemeriksaan pajak.
Sistem Coretax yang kini menjadi tulang punggung administrasi perpajakan memungkinkan DJP melakukan pencocokan data (data matching) antara laporan SPT wajib pajak dengan data transaksi keuangan digital yang diterima dari berbagai sumber, termasuk marketplace dan penyelenggara e-wallet.
Perlu dipahami bahwa DJP tidak memantau setiap transaksi e-wallet secara real-time seperti pengawasan transaksi mencurigakan oleh PPATK, melainkan menggunakan data agregat dan pola transaksi untuk mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian antara aktivitas ekonomi riil dengan pelaporan pajak wajib pajak tertentu.
Pelaku usaha yang menggunakan e-wallet sebagai sarana menerima pembayaran bisnis sebaiknya memastikan seluruh omzet yang masuk melalui dompet digital telah tercermin dalam pelaporan pajak, mengingat semakin terintegrasinya data keuangan digital dengan sistem pengawasan DJP dari waktu ke waktu.
Sumber
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Coretax
Komentar Anda