
Kategori: Ekonomi Digital & Konten
Kreator Indonesia yang menerima pembayaran dari platform digital asing seperti YouTube, Meta, atau platform langganan luar negeri sering bertanya apakah platform tersebut memotong pajak Indonesia sebelum dana diterima.
Karena platform digital asing tidak berkedudukan di Indonesia dan bukan pemotong pajak dalam negeri, pembayaran kepada kreator Indonesia pada umumnya diterima secara bruto tanpa potongan PPh Indonesia, meski beberapa platform (misalnya YouTube melalui Google) dapat memotong pajak Amerika Serikat (US tax withholding) jika kreator tidak melengkapi formulir pajak internasional seperti W-8BEN.
Withholding pajak pada konteks ini berbeda dengan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dipungut platform luar negeri dari konsumen Indonesia saat membeli layanan berlangganan. PPN PMSE dikenakan pada transaksi pembelian, bukan pada penghasilan yang diterima kreator dari platform tersebut.
Kreator yang menerima pembayaran dari platform berbasis Amerika Serikat disarankan melengkapi formulir W-8BEN untuk memanfaatkan tarif potongan pajak AS yang lebih rendah sesuai P3B Indonesia-Amerika Serikat, dibandingkan tarif default yang lebih tinggi jika formulir tidak diisi.
Terlepas dari ada tidaknya potongan pajak di negara asal, kreator tetap wajib melaporkan seluruh penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan Indonesia, dengan pajak yang telah dipotong di luar negeri (jika ada) dapat dimanfaatkan sebagai kredit pajak luar negeri sesuai Pasal 24 UU PPh.
Sumber
- Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 24 tentang Kredit Pajak Luar Negeri
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 tentang PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean melalui PMSE
Komentar Anda