Contact Whatsapp085210254902

Withholding Tax Platform Digital Asing yang Bayar ke Kreator Indonesia

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 03 Juli 2026 | Dilihat 21kali
Withholding Tax Platform Digital Asing yang Bayar ke Kreator Indonesia

Kategori: Ekonomi Digital & Konten

Kreator Indonesia yang menerima pembayaran dari platform digital asing seperti YouTube, Meta, atau platform langganan luar negeri sering bertanya apakah platform tersebut memotong pajak Indonesia sebelum dana diterima.

Umumnya Tidak Ada Pemotongan Pajak Indonesia

Karena platform digital asing tidak berkedudukan di Indonesia dan bukan pemotong pajak dalam negeri, pembayaran kepada kreator Indonesia pada umumnya diterima secara bruto tanpa potongan PPh Indonesia, meski beberapa platform (misalnya YouTube melalui Google) dapat memotong pajak Amerika Serikat (US tax withholding) jika kreator tidak melengkapi formulir pajak internasional seperti W-8BEN.

Beda dengan PPN PMSE

Withholding pajak pada konteks ini berbeda dengan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dipungut platform luar negeri dari konsumen Indonesia saat membeli layanan berlangganan. PPN PMSE dikenakan pada transaksi pembelian, bukan pada penghasilan yang diterima kreator dari platform tersebut.

Mengisi Formulir Pajak Internasional

Kreator yang menerima pembayaran dari platform berbasis Amerika Serikat disarankan melengkapi formulir W-8BEN untuk memanfaatkan tarif potongan pajak AS yang lebih rendah sesuai P3B Indonesia-Amerika Serikat, dibandingkan tarif default yang lebih tinggi jika formulir tidak diisi.

Kewajiban Pelaporan Tetap di Indonesia

Terlepas dari ada tidaknya potongan pajak di negara asal, kreator tetap wajib melaporkan seluruh penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan Indonesia, dengan pajak yang telah dipotong di luar negeri (jika ada) dapat dimanfaatkan sebagai kredit pajak luar negeri sesuai Pasal 24 UU PPh.

Sumber

- Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 24 tentang Kredit Pajak Luar Negeri

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 tentang PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean melalui PMSE

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com