
Kategori: Ekonomi Digital & Konten
Selama ini, banyak yang beranggapan penghasilan dari konten media sosial berskala kecil luput dari radar otoritas pajak. Namun tren terbaru menunjukkan DJP semakin serius mengawasi kepatuhan pajak di sektor ekonomi kreator, termasuk kreator dengan skala menengah ke bawah.
Dengan mulai berjalannya pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sesuai PMK 37/2025 dan kewajiban pelaporan data transaksi digital, DJP kini memiliki akses data yang jauh lebih luas untuk mencocokkan penghasilan riil pelaku ekonomi digital, termasuk kreator dan influencer, dengan pelaporan SPT mereka.
Berbeda dengan persepsi bahwa hanya kreator dengan jutaan pengikut yang menjadi sasaran, sistem data matching berbasis teknologi membuat DJP dapat menyisir pola transaksi mencurigakan pada skala yang jauh lebih kecil, termasuk endorsement, giveaway berbayar, dan komisi afiliasi rutin.
Kreator yang selama bertahun-tahun tidak melaporkan penghasilan digital berisiko menghadapi Surat Konfirmasi Data atau bahkan pemeriksaan pajak apabila data dari platform digital menunjukkan pola penghasilan yang signifikan namun tidak tercermin dalam SPT Tahunan mereka.
Kreator dari berbagai skala disarankan mulai mendaftarkan NPWP jika belum memiliki, mencatat seluruh sumber penghasilan digital secara rutin, dan mempertimbangkan skema PPh Final 0,5% dari PP 55/2022 untuk menyederhanakan kewajiban pajak selama omzet masih dalam ambang batas UMKM.
Sumber
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pemungutan PPh oleh Penyelenggara Marketplace
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Komentar Anda