Contact Whatsapp085210254902

Pajak Podcast dan Konten Berbayar (Subscription-Based Content)

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 03 Juli 2026 | Dilihat 17kali
Pajak Podcast dan Konten Berbayar (Subscription-Based Content)

Kategori: Ekonomi Digital & Konten

Model bisnis konten berlangganan melalui platform seperti Patreon atau fitur membership di platform streaming semakin diminati kreator podcast dan konten eksklusif lainnya di Indonesia. Penghasilan dari model ini tetap tunduk pada aturan pajak yang sama seperti penghasilan usaha pada umumnya.

Penghasilan Langganan Termasuk Objek Pajak

Pendapatan berulang dari member atau subscriber yang membayar untuk mengakses konten eksklusif termasuk penghasilan dari kegiatan usaha, sehingga tetap perlu digabungkan dan dilaporkan dalam SPT Tahunan, baik menggunakan skema PPh Final UMKM maupun tarif progresif Pasal 17.

Platform Luar Negeri Berarti Self-Assessment

Karena sebagian besar platform subscription-based seperti Patreon berbasis di luar negeri dan tidak memotong pajak Indonesia, kreator bertanggung jawab penuh menghitung dan menyetor sendiri PPh atas penghasilan tersebut, termasuk mengonversi mata uang asing ke Rupiah menggunakan kurs yang berlaku saat penghasilan diterima.

Potongan Komisi Platform Tidak Mengurangi DPP

Meski platform biasanya memotong komisi layanan sebelum dana diteruskan ke kreator, penghitungan pajak pada skema PPh Final tetap menggunakan omzet bruto sebelum potongan komisi platform, bukan nilai bersih yang diterima kreator, sesuai prinsip peredaran bruto dalam PP 55/2022.

Kombinasi dengan Sumber Penghasilan Lain

Kreator podcast yang juga memperoleh penghasilan dari iklan, sponsor, atau merchandise perlu menggabungkan seluruh sumber penghasilan tersebut dalam satu perhitungan pajak tahunan, karena batas omzet UMKM dihitung dari total peredaran usaha, bukan per platform atau per jenis penghasilan.

Sumber

- Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 4 ayat (1)

- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com