
Kategori: Ekonomi Digital & Konten
Model bisnis konten berlangganan melalui platform seperti Patreon atau fitur membership di platform streaming semakin diminati kreator podcast dan konten eksklusif lainnya di Indonesia. Penghasilan dari model ini tetap tunduk pada aturan pajak yang sama seperti penghasilan usaha pada umumnya.
Pendapatan berulang dari member atau subscriber yang membayar untuk mengakses konten eksklusif termasuk penghasilan dari kegiatan usaha, sehingga tetap perlu digabungkan dan dilaporkan dalam SPT Tahunan, baik menggunakan skema PPh Final UMKM maupun tarif progresif Pasal 17.
Karena sebagian besar platform subscription-based seperti Patreon berbasis di luar negeri dan tidak memotong pajak Indonesia, kreator bertanggung jawab penuh menghitung dan menyetor sendiri PPh atas penghasilan tersebut, termasuk mengonversi mata uang asing ke Rupiah menggunakan kurs yang berlaku saat penghasilan diterima.
Meski platform biasanya memotong komisi layanan sebelum dana diteruskan ke kreator, penghitungan pajak pada skema PPh Final tetap menggunakan omzet bruto sebelum potongan komisi platform, bukan nilai bersih yang diterima kreator, sesuai prinsip peredaran bruto dalam PP 55/2022.
Kreator podcast yang juga memperoleh penghasilan dari iklan, sponsor, atau merchandise perlu menggabungkan seluruh sumber penghasilan tersebut dalam satu perhitungan pajak tahunan, karena batas omzet UMKM dihitung dari total peredaran usaha, bukan per platform atau per jenis penghasilan.
Sumber
- Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 4 ayat (1)
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Komentar Anda