
Kategori: PPN & PPnBM
Penerbitan e-Faktur menjadi salah satu aktivitas rutin yang paling sering dilakukan Pengusaha Kena Pajak, dan sejak migrasi ke sistem Coretax, banyak PKP yang perlu menyesuaikan alur kerja lama mereka dengan tampilan sistem yang baru.
Pastikan data lawan transaksi seperti NPWP/NITKU, nama, dan alamat sudah benar, serta pastikan sertifikat elektronik PKP masih berlaku, karena faktur pajak di Coretax hanya dapat ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat yang aktif.
Setelah login, PKP memilih menu Faktur Pajak Keluaran, mengisi data transaksi meliputi jenis transaksi, kode dan nomor seri faktur, identitas pembeli, serta rincian Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak beserta Dasar Pengenaan Pajak dan tarif PPN yang berlaku.
Setelah data terisi lengkap, faktur ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik, kemudian sistem akan menerbitkan faktur dengan nomor seri resmi yang otomatis tercatat dalam sistem DJP dan dapat langsung dikirimkan ke pembeli dalam format PDF atau XML.
Kesalahan yang sering terjadi antara lain salah memilih kode transaksi, keliru mengisi Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain untuk transaksi tertentu, serta lupa melakukan pembatalan faktur yang salah melalui mekanisme resmi alih-alih menghapusnya begitu saja.
Sumber
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Berbasis Coretax
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak Elektronik
Komentar Anda