
Kategori: PPN & PPnBM
Industri katering dan jasa penyelenggara acara (event organizer) memiliki karakteristik transaksi yang unik, sehingga perlakuan PPN-nya perlu dipahami dengan cermat oleh pelaku usaha di sektor ini.
Jasa boga atau katering termasuk dalam kelompok jasa yang dikenakan pajak daerah berupa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di tingkat kabupaten/kota, sehingga dikecualikan dari pengenaan PPN untuk menghindari pengenaan pajak berganda atas objek yang sama.
Berbeda dengan katering, jasa penyelenggaraan acara oleh event organizer pada umumnya termasuk Jasa Kena Pajak yang dikenakan PPN, mencakup jasa perencanaan acara, sewa perlengkapan, dan jasa manajemen produksi acara, kecuali ada komponen tertentu yang sudah dikenakan pajak daerah tersendiri.
Ketika event organizer juga menyediakan jasa katering dalam satu paket acara, penting untuk memisahkan komponen katering yang menjadi objek pajak daerah dengan komponen jasa lain yang menjadi objek PPN, agar tidak terjadi pengenaan pajak ganda maupun kurang pungut PPN.
Pelaku usaha katering dan event organizer disarankan menyusun kontrak dan invoice yang merinci setiap komponen jasa secara jelas, sehingga perlakuan pajaknya dapat diterapkan secara tepat sesuai jenis objek pajak masing-masing komponen.
Sumber
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD)
- Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) Pasal 4A ayat (3)
Komentar Anda