Contact Whatsapp085210254902

Skema Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Katering dan Event Organizer

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 02 Juli 2026 | Dilihat 7kali
Skema Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Katering dan Event Organizer

Kategori: PPN & PPnBM

Industri katering dan jasa penyelenggara acara (event organizer) memiliki karakteristik transaksi yang unik, sehingga perlakuan PPN-nya perlu dipahami dengan cermat oleh pelaku usaha di sektor ini.

Jasa Katering sebagai Objek Pajak Daerah

Jasa boga atau katering termasuk dalam kelompok jasa yang dikenakan pajak daerah berupa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di tingkat kabupaten/kota, sehingga dikecualikan dari pengenaan PPN untuk menghindari pengenaan pajak berganda atas objek yang sama.

Event Organizer sebagai Jasa Kena Pajak PPN

Berbeda dengan katering, jasa penyelenggaraan acara oleh event organizer pada umumnya termasuk Jasa Kena Pajak yang dikenakan PPN, mencakup jasa perencanaan acara, sewa perlengkapan, dan jasa manajemen produksi acara, kecuali ada komponen tertentu yang sudah dikenakan pajak daerah tersendiri.

Transaksi Gabungan yang Perlu Dipisahkan

Ketika event organizer juga menyediakan jasa katering dalam satu paket acara, penting untuk memisahkan komponen katering yang menjadi objek pajak daerah dengan komponen jasa lain yang menjadi objek PPN, agar tidak terjadi pengenaan pajak ganda maupun kurang pungut PPN.

Saran bagi Pelaku Usaha

Pelaku usaha katering dan event organizer disarankan menyusun kontrak dan invoice yang merinci setiap komponen jasa secara jelas, sehingga perlakuan pajaknya dapat diterapkan secara tepat sesuai jenis objek pajak masing-masing komponen.

Sumber

- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD)

- Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) Pasal 4A ayat (3)

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com